KABARPAPUA.CO, Sentani– Wakil Bupati Jayapura, Haris Ricard S. Yocku memastikan proses penyelesaian sengketa kepemilikan lahan SMP Negeri 1 Depapre dapat berlangsung tanpa mengorbankan proses belajar mengajar di sekolah.
Wabup Haris hadir di tengah penyelesaian lahan tersebut bersama kedua belah pihak yang bersengketa. Pertemuan berlangsung di Obhe Rea May Mapolres Jayapura, Rabu 20 Agustus 2025.
Haris memahami sengketa lahan merupakan hal yang kerap terjadi, namun yang terpenting adalah melindungi aset pemerintah serta menjamin hak peserta didik untuk tetap memperoleh pendidikan.
“Dari hasil pertemuan disepakati tak ada lagi pemalangan, sehingga proses belajar mengajar dapat terus berjalan seperti biasa, sambil menunggu proses penyelesaian sengketa,” katanya.
Wabup Haris menjelaskan berdasarkan data pemerintah, sejak 1983 lahan tersebut tercatat sebagai aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura. Apabila ada pihak yang menggugat, maka proses hukum harus dilakukan oleh kedua belah pihak, karena masing-masing mengklaim kepemilikan. *** (Sumber: jayapurakab.go.id)




















