KABARPAPUA.CO, Wamena- Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan menggelar sosialisasi Anti Korupsi di Grand Sartika Hotel, Jumat 27 September 2024.
Sosialisasi dibuka oleh Asisten III Setda Provinsi Papua Pegunungan, Petrus Mahuse dan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Kepala BKPSDM Provinsi Papua Pegunungan beserta OPD Se-Provinsi Papua Pegunungan.
Petrus Mahuse menyebutkan sosialisasi bertujuan untuk membangun integritas diri sebagai pejabat maupun pegawai yang ada di lingkungan pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dalam menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat, sehingga pelayanan dilakukan sesuai dengan ketentuan tanpa adanya korupsi yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara serta menghambat pembangunan.
“Kegiatan ini merupakan program dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui bidang supervisi dan pencegahan (Korsupgah) yang dinilai dalam aplikasi monitoring center for prevention (MCP) KPK,” katanya.
Kegiatan dilaksanakan dalam rangka pencegahan terjadinya praktek-praktek korupsi seperti gratifikasi, pungutan liar, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, mencari keuntungan dengan cara melawan hukum, menyalahgunakan jabatan untuk mencari keuntungan dan merugikan keuangan negara serta perbuatan curang.
“Hal-hal ini merupakan tindakan yang tidak boleh dilakukan oleh penyelenggara negara. Pada dasarnya ada 3 (tiga) kondisi penyebab terjadinya korupsi yaitu: tekanan, pembenaran (rasionalisasi) dan kesempatan,” ungkapnya.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi, Pemprov Papua Pegunungan berharap dapat meningkatkan pemahaman ASN tentang pentingnya integritas dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik serta untuk mendorong masyarakat untuk melawan korupsi.
Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan akan melakukan beberapa upaya pencegahan korupsi dengan fokus prioritas yakni, memonitor secara berkala upaya yang telah dilakukan, hingga tidak ada lagi pegawai yang menerima suap/gratifikasi dari pengguna layanan di instansi.
Perbaikan mendasar terhadap upaya pencegahan korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa yang sudah dilakukan.Perbaikan mendasar dalam proses promosi dan mutasi pegawai, dengan memastikan implementasi dan internalisasi aturan mengenai sistem merit dan pengelolaan benturan kepentingan dalam pengelolaan sdm di seluruh tingkat jabatan di instansi.
Melakukan sosialisasi dan kampanye mengenai upaya pencegahan yang telah dilakukan kepada seluruh pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal.Mengoptimalkan upaya internalisasi peningkatan kesadaran dan perilaku melaporkan lhkpn melalui:
- sosialisasi, kampanye, dan pelatihan secara periodik dan berkelanjutan.
- Memperkuat aturan dengan memperluas cakupan wajib lapor.
- Mengaitkan pelaporan dengan syarat untuk mendapatkan hak (promosi dan insentif).
(Stefanus Tarsi)