KABARPAPUA.CO, Serui – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Yapen melakukan pengasapan (fogging) pembasmian lalat di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Aromarea dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Selasa, 10 Juni 2025.
Kegiatan ini dilakukan menindaklanjuti Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor SK.331 yang menyatakan TPA Aromarea tidak layak digunakan.
Kegiatan ini dihadiri langsung Bupati Kepulauan Yapen Benyamin Arisoy didampingi Wakil Bupati Roi Palunga. Turut hadir Kepala BPBD Kepulauan Yapen Jhon Moai dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Yapen Rodaspus R. Patay bersama jajarannya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Yapen, Rodaspus R. Patay, mengatakan, pengasapan lalat ini akan rutin dilakukan 10 kali setiap bulan selama setahun.

Bupati Kepulauan Yapen Benyamin Arisoy hadiri pembasmian lalat di TPA Aromarea, Serui, Kepualuan Yapen, Papua. (Foto IST)
“Ini akan diperluas ke beberapa lokasi, seperti TPA Rumah Sakit, Polres Kepulauan Yapen, serta Jembatan 3000 di Pasar Aroro Iroro dengan tujuan menekan populasi lalat yang mengganggu kenyamanan warga di sekitar TPA,” jelas Rodaspus.
Bupati Kepulauan Yapen, Benyamin Arisoy menegaskan pentingnya edukasi dan pengelolaan sampah yang benar dari rumah, seperti pemilahan sampah sebagai langkah baik dalam memudahkan petugas pembersihan.
“TPA ini telah dinyatakan tidak layak oleh Kementerian Lingkungan Hidup serta sudah dikeluhkan banyak masyarakat,” kata Benyamin.
Benyamin berharap langkah ini awal perbaikan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat di Kepulauan Yapen. “Ini untuk kepentingan seluruh masyarakat, khususnya tinggal di sekitar TPA Aromarea, yang sangat terdampak aktivitas itu,” katanya. ***(Ainun Faathirjal)