KABARPAPUA.CO, Sentani– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Jayapura menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Jayapura 2024 sebesar Rp4.024.000 atau naik 3 persen dari tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Jayapura, Esau Awoitauw menjelaskan UMK Kabupaten Jayapura 2023 sebesar Rp3.864.696 menjadi Rp. 4.024.270 pada tahun 2024. Kenaikan ini berdasarkan keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor: 188.4/398/Tahun 2023 tentang UMP Provinsi Papua Tahun 2024 naik 3 persen lebih.
Lalu berdasarkan surat edaran (SE) Bupati Jayapura nomor: 900/132/SE/SET tentang upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2024 yang sudah ditetapkan. “Jadi, kita tetap ikuti dari provinsi, sehingga kalau kita mau rubah maka rubahnya harus naik dan tidak bisa turun,” kata ditemui di Aula Balai Latihan Pertanian Provinsi Papua, Yahim, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Sabtu 2 November 2023.
Dia berharap dengan adanya kenaikan UMK tersebut bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat dan kesejahteraan bagi para karyawan di Bumi Khenambay Umbay.
Ia juga mengimbau kepada para pengusaha untuk mematuhi aturan terkait UMK tersebut, jika tidak tentu ada sanksi yang dapat diberikan.
“Semua perusahaan wajib untuk mematuhi UMK yang telah ditetapkan tersebut. Jika ada pelaku usaha atau pengusaha yang merasa keberatan terhadap UMK ini nanti tinggal bersepakat dengan para pekerjanya saja terkait UMK 2024 ini,” katanya. *** (Alan Youwe)