KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Masyarakat adat Hebeibulu Yoka melakukan pemalangan Rumah Sakit Umum (RSU) Papua yang dibangun oleh Kementerian Kesehatan di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Rabu 28 Mei 2025. Pemalangan dilakukan sejumlah pemuda dari Kampung Yoka.
Ondofolo atau tetua adat Kampung Yoka, Ricky David Mebri saat ditemui di lokasi pemalangan meminta Universitas Cenderawasih (Uncen) selaku penanggung jawab pembangunan dapat memenuhi sejumlah tuntutan, yakni penyelesaian ganti rugi tanah adat yang hingga saat ini belum diselesaikan.
“Hal lainnya yang harus menerima 50 persen anak asli Papua sebagai pegawai di rumah sakit itu. dari 50persen anak Papua, sebanyak 20 persen harus anak asli Yoka,” katanya.
Mebri mengakui sejak somasi dilayangkan pada 20 April 2025, Uncen belum menjawab somasi ataupun melakukan pertemuan dengan pihaknya.
“Kami tetap akan melakukan pemalangan hingga ada itikad baik dari Uncen terhadap pembangunan rumah sakit tersebut,” jelasnya.

Masyarakat adat Hebeibulu Yoka melakukan pemalangan Rumah Sakit Umum (RSU) Papua yang dibangun oleh Kementerian Kesehatan di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Rabu 28 Mei 2025. Pemalangan dilakukan sejumlah pemuda dari Kampung Yoka. Foto: ist
Kuasa Hukum Ondofolo Yoka David Riky Mebri, Aloysius Renwarin menjelaskan sebelumnya surat somasi telah dilayangkan kepada Uncen, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang kini menjadi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, terkait penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh Uncen kepada pemilik tanah. “Saya mengantar sendiri somasi ini kepada para pihak, namun hingga saat ini taka da jawaban,” katanya.
Sengketa Lahan
Terungkap pada 2023, Uncen melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengajukan penerbitan sertifikat Hak Pakai terhadap tanah seluas 6,4 hektar atau 64.215 m2 meter persegi yang berlokasi di Distrik Kota Baru, Kecamatan Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua. Tanah diperuntukan pembangunan Rumah Sakit Vertical Kementerian Kesehatan Universitas Cenderawasih.
Sertifikat tersebut diterbitkan dengan tanpa adanya surat pelepasan adat dari Kesukuan Yoka Hebeibulu dan Hedam Ayapo yang merupakan pemilik sah tanah adat wilayah tersebut. Padahal sebelumnya, pemilik tanah memberikan tanah tersebut kepada Uncen untuk proyek pengembangan kampus Uncen.
Atas kejadian ini, maka masyarakat Kesukuan Yoka Hebeibulu dan Hedam Ayapomelayangkan somasi kepada Uncen dengan menuntut ganti kerugian dengan telah menggunakan tanahnya seluas 6,4 hektar atau 64.215 m2 meter persegi sebagai lokasi pembangunan Rumah Sakit Vertikal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. “Dengan tuntutan ganti kerugian 10 persen dari nilai NJOP Tanah sesuai dengan nilai lokasi tersebut, di mana nilai NJOP tanah di lokasi adalah Rp 10 juta per meter persegi atau total keseluruhan senilai Rp64 miliar lebih,” katanya. *** (Katharina)




















