KABARPAPUA.CO, Sentani – Tunggakan pajak kendaraan plat merah yang digunakan sebagai kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura mencapai ratusan juta setiap tahunnya.
Kepala UPPD/Samsat Sentani, Johanes W.S Hegemur menyebutkan, untuk tunggakan tahun lalu, sebagai sudah dibayarkan.
“Tunggakan ini meliputi kendaraan dinas roda dua dan empat. Jumlahnya bisa mencapai ratusan juta setiap tahun. Namun, tahun lalu sudah dicicil sebagian,” jelasnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu, 11 Juni 2025.

Kepala UPPD/Samsat Sentani, Johanes W.S Hegemur. Foto: Katharina/Kabarpapua.co
Samsat Sentani juga kesulitan mendata kendaraan dinas yang menunggak bayar pajak, salah satunya dikarenakan banyak kendaraan dinas yang sudah berpindah tangan atau saat pindah tugas atau pensiun, kendaraan dinas juga ada yang dibawa.
“Hal-hal seperti ini tak terdeteksi, entah masih ada atau sudah dijual, dilelang atau rusak bahkan rusak berat, kami tak mengetahuinya,” ujarnya.
Pihaknya mengimbau kepada pemerintah untuk membayar tunggakan pajak kendaraan dinas. Apalagi pajak ini bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) bagi kabupaten atau provinsi.
“Pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan oleh wajib pajak, 66 persen untuk pemerintah provinsi dan 34 persen untuk pemerintah kabupaten/kota,” jelasnya. ***(Katharina)