Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR JAYAPURA · 16 Nov 2023 06:35 WIT

Tok! DPRD Jayapura Tetapkan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah 2023


					Penyerahan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2023 dalam paripurna pada Kamis 16 November 2023. (KabarPapua.co/Alan Youwe) Perbesar

Penyerahan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2023 dalam paripurna pada Kamis 16 November 2023. (KabarPapua.co/Alan Youwe)

KABARPAPUA.CO, Sentani – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2023.

Penetapan Raperda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna di salah satu hotel di Kota Sentani, Kamis 16 November 2023. Penetapan ini juga setelah mendapat persetujuan dari empat fraksi DPRD Jayapura.

Ketua DPRD Jayapura, Klemens Hamo mengatakan, pihaknya tidak bisa menunda penetapan, karena sangat penting untuk kemajuan daerah.

“Penetapan ini tidak boleh lagi kita tunda, walaupun jumlah anggota tidak semua hadir. Keputusan fraksi sudah menjadi dasar rapat paripurna ini,” kata Klemens Hamo.

Penjabat Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo mengatakan, penetapan Raperda ini menunjukkan semangat pemerintah dari DPRD untuk memajukan pelayanan di daerah.

“Raperda ini sangat penting bagi pemungutan pajak dan retribusi daerah Kabupaten Jayapura untuk tahun-tahun yang akan datang. Dengan hubungan dan komunikasi yang baik, maka Raperda ini sudah ditetapkan,” ujarnya.

Selain Raperda Pajak dan Retribusi, dalam sidang Non APBD ada tiga Raperda yang telah diusulkan. Tiga Raperda tersebut yakni terkait perlindungan dan pengelolaan danau Sentani, perlindungan dan pemberdayaan orang asli Papua (OAP).

Terakhir adalah Raperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. “Ketiga judul ini belum disampaikan kepada pimpinan karena itu diserahkan kepada mekanisme internal dewan,” kata Triwarno. *** (Alan Youwe)

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Yusuf Yambe Yabdi Dilantik Jadi Plt Sekda Kabupaten Jayapura

3 October 2025 - 20:07 WIT

Pemkab Jayapura Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

1 October 2025 - 19:58 WIT

Pengembangan Kakao dan Padi Jadi Komoditas Prioritas di Kabupaten Jayapura

30 September 2025 - 22:52 WIT

Pemkab Jayapura Minta Masyarakat Perlu Waspadai Aksi Kriminalitas

30 September 2025 - 21:40 WIT

Kolaborasi Pemkab Jayapura- TNI AU Silas Papare Wujudkan Pangan Murah

27 September 2025 - 15:08 WIT

Bupati Berkantor di Dinas Kesehatan Jayapura

25 September 2025 - 21:58 WIT

Trending di KABAR JAYAPURA