Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR KEPULAUAN YAPEN · 21 Jan 2026 21:51 WIT

TKG Belum Terbayarkan, Komisi C DPRK Kepulauan Yapen Gelar RDP 


					RDP terkait lembahasan aspirasi guru dan tenaga pendidik terkait pembayaran TKG Semester II Tahun Anggaran 2025. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal) Perbesar

RDP terkait lembahasan aspirasi guru dan tenaga pendidik terkait pembayaran TKG Semester II Tahun Anggaran 2025. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal)

KABARPAPUA.CO, Serui – Tunjangan Khusus Guru (TKG) Semester II Tahun Anggaran 2025 belum terbayarkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Yapen bersama Komisi C DPRK Kepulauan Yapen menggelar rapat dengar pendapat (RDP).

RDP ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Gedung DPRK Kepulauan Y21 Januari 2026 itu, membahas sejumlah kendala administratif yang menyebabkan belum terealisasinya pembayaran TKG bagi sebagian tenaga pendidik.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Yapen, C.H. Marani menjelaskan,prinsipnya TKG seharusnya telah dibayarkan. Namun, terdapat hambatan teknis pada Surat Keputusan (SK) penerima TKG.

“Dalam SK tercantum 30 Desember 2024, padahal seharusnya 30 Desember 2025 untuk pembayaran Semester II, yakni Triwulan III dan Triwulan IV. Kesalahan administratif ini menyebabkan pembayaran TKG tertunda,” jelas Marani.

Marani menambahkan, pihaknya saat ini masih menunggu proses revisi SK dari Kementerian Pendidikan agar pembayaran Tunjangan Khusus Guru dapat segera diproses. 

“Kami berharap setelah revisi SK diterbitkan, pembayaran TKG bisa segera direalisasikan,” ujarnya.

Ketua Komisi C DPRK Kepulauan Yapen, Ayub Rawai, berharap melalui rapat ini, permasalahan pembayaran TKG segera diselesaikan, sehingga tak menjadi beban bagi para guru dan tenaga pendidik dalam melaksanakan tugasnya.

Ayub juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap kedisiplinan guru, khususnya bagi tenaga pendidik yang telah menerima hak namun tak melaksanakan tugasnya.

Anggota DPRK Kepulauan Yapen, Rian Hendrik menegaskan, keterlambatan pembayaran TKG bukan disebabkan kelalaian pemerintah daerah, melainkan murni akibat kesalahan teknis administrasi di tingkat pusat.

Menurut Rian, pembayaran TKG kewenangan Kementerian Pendidikan. Dalam rapat ini, penjelasan itu telah disampaikan kepada DPRK. 

“TKG diperuntukkan bagi tenaga pendidik di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) sebagai bentuk keadilan dan perhatian pemerintah terhadap guru di daerah terpencil,” jelas Rian. ***(Ainun Faathirjal)

Artikel ini telah dibaca 179 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Waket II DPRK Kepulauan Yapen Soroti Renovasi Sekolah yang Belum Rampung

23 January 2026 - 23:21 WIT

Pesan Penting Wabup Yapen saat Penyerahan DPA hingga SK Plt OPD

23 January 2026 - 15:55 WIT

Waket II DPRK Kepulauan Yapen Tinjau Rumah Tak Layak Huni di Kandowarira

22 January 2026 - 22:01 WIT

Pengembangan Kakao, Petani Apresiasi Langkah Pemkab Kepulauan Yapen 

21 January 2026 - 22:13 WIT

Kembangkan Kakao Berkelanjutan, Pemkab Kepulauan Yapen Gandeng Investor

21 January 2026 - 13:28 WIT

Bupati Cup Sambut HUT Kepulauan Yapen, KONI Gelar Pertemuan Bersama

21 January 2026 - 12:29 WIT

Trending di KABAR KEPULAUAN YAPEN