KABARPAPUA.CO, Tiom – Lima anggota Polres Lanny Jaya mendapat rekomendasi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), karena meninggalkan tugas dinas.
Sidang dipimpin Wakapolres Lanny Jaya Kompol Hendrik Seru tanpa kehadiran kelima anggota. Mereka yakni Briptu HP, Brigpol YOS, Brigpol WM, Briptu SVR dan Bripka HM.
Dalam sidang itu, Komisi Kode Etik Profesi Polri juga memberikan sanksi pindah tugas bersifat demosi selama setahun terhadap Bripka IM, karena meninggalkan tugas. Sanksi ini berbeda dengan 5 rekannya, karena yang bersangkutan telah berdinas di Polsek Makki.
Kapolres Lanny Jaya, AKBP Umar Nasatekay melalui Wakapolres Kompol Hendrik Seru mengatakan, kelima anggota terbukti bersalah dengan meninggalkan tugas lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut hingga persidangan.
“Sidang ini kami gelar terhadap 6 personel Polres Lanny Jaya, namun semua tidak hadir atau In Absentia. Dari 6 anggota, 5 orang mendapat rekomendasi PTDH,” terang Hendrik dalam keterangannya.
Menurut Hendrik, kelima personel yang mendapat rekomendasi PTDH, tidak bisa lagi dilakukan pembinaan. Untuk itu, pihaknya memberikan penindakan tegas agar tidak menambah citra negatif Polri.
“Ini bentuk komitmen kami di Polres Lanny Jaya bahwa memberikan reward (penghargaan) terhadap personel yang berprestasi maupun punisment (hukuman) bagi personil yang tidak disiplin dan melanggar aturan Polri,” katanya.
Ia berharap rekomendasi PTDH dapat menjadi contoh untuk personel lain agar tidak meniru perilaku tersebut. “Harapan kami personel Polres Lanny Jaya dapat bekerja dengan ikhlas dengan penuh tanggung jawab. Pastinya pimpinan akan memberikan apresiasi,” ucapnya. *** (Achmad Syaiful)