KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Guna menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan dan mengganggu arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama di wilayah Kota Jayapura, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jayapura menyiapkan satu unit mobil derek milik Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jayapura, Justin Sitorus menyampaikan, adanya mobil derek ini, pihaknya akan lebih tegas menindak kendaraan yang parkir di badan jalan.
Namun sebelum penerapan sanksi, kata Justin, Dishub Kota Jayapura akan melakukan sosialisasi secara bertahap agar masyarakat memahami aturan dan prosedur yang berlaku.
Menurut Justin, tahapan demi tahapan sosialisasi dilakukan, baik terkait Peraturan Wali Kota (Perwal) maupun Peraturan Daerah (Perda). Sosialisasi ini penting supaya masyarakat Kota Jayapura tidak lagi beralasan tidak tahu.
“Jadi, ketika regulasi sudah berlaku, kendaraan yang melanggar aturan parkir akan langsung kami derek,” katanya kepada awak media, Senin, 1 September 2025
Justin menyebut, selain penertiban, pihaknya juga menyiapkan layanan jasa derek resmi dari pemerintah bagi masyarakat yang kendaraannya mengalami gangguan atau mogok di jalan.
“Terkait besaran tarifnya, saat ini masih dalam tahap pembahasan dan penyusunan Perwal. Normalnya sekitar Rp500 ribu, tetapi ini masih bisa disesuaikan jarak dan kondisi di lapangan. Semua masih kami godok bersama agar sesuai aturan dan masih di harmonisasi lagi Perwal,” terangnya.
Diketahui mobil derek baru milik Pemkot Jayapura ini dibeli dengan anggaran sebesar Rp1,4 miliar dan diharapkan dapat membantu penertiban lalu lintas serta memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
Dengan adanya fasilitas ini, Dishub Kota Jayapura mengimbau masyarakat untuk lebih tertib memarkirkan kendaraan agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas. ***(Natalya Yoku)




















