Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR KOTA JAYAPURA · 1 Sep 2025 18:52 WIT

Tertibkan Kendaraan Parkir Sembarangan, Dishub Kota Jayapura Siapkan Mobil Derek


					Mobil derek Dishub Kota Jayapura. (KabarPapua.co/Natalya Yoku) Perbesar

Mobil derek Dishub Kota Jayapura. (KabarPapua.co/Natalya Yoku)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Guna menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan dan mengganggu arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama di wilayah Kota Jayapura, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jayapura menyiapkan satu unit mobil derek milik Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jayapura, Justin Sitorus menyampaikan,  adanya mobil derek ini, pihaknya akan lebih tegas menindak kendaraan yang parkir di badan jalan. 

Namun sebelum penerapan sanksi, kata Justin, Dishub Kota Jayapura akan melakukan sosialisasi secara bertahap agar masyarakat memahami aturan dan prosedur yang berlaku.

Menurut Justin, tahapan demi tahapan sosialisasi dilakukan, baik terkait Peraturan Wali Kota (Perwal) maupun Peraturan Daerah (Perda). Sosialisasi ini penting supaya masyarakat Kota Jayapura tidak lagi beralasan tidak tahu. 

“Jadi, ketika regulasi sudah berlaku, kendaraan yang melanggar aturan parkir akan langsung kami derek,” katanya kepada awak media, Senin, 1 September 2025

Justin menyebut, selain penertiban, pihaknya juga menyiapkan layanan jasa derek resmi dari pemerintah bagi masyarakat yang kendaraannya mengalami gangguan atau mogok di jalan. 

“Terkait besaran tarifnya, saat ini masih dalam tahap pembahasan dan penyusunan Perwal. Normalnya sekitar Rp500 ribu, tetapi ini masih bisa disesuaikan jarak dan kondisi di lapangan. Semua masih kami godok bersama agar sesuai aturan dan masih di harmonisasi lagi Perwal,” terangnya.

Diketahui mobil derek baru milik Pemkot Jayapura ini dibeli dengan anggaran sebesar Rp1,4 miliar dan diharapkan dapat membantu penertiban lalu lintas serta memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.

Dengan adanya fasilitas ini, Dishub Kota Jayapura mengimbau masyarakat untuk lebih tertib memarkirkan kendaraan agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas. ***(Natalya Yoku)

Artikel ini telah dibaca 342 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Wali Kota Jayapura: Besok, Jalan Ringroad Sudah Bisa Digunakan

27 November 2025 - 23:16 WIT

Bantuan Tunai Kesra Cair! Penerima Manfaat di Kota Jayapura Terima Rp900 Ribu

27 November 2025 - 22:00 WIT

Wakil Wali Kota Jayapura Ingatkan ASN Tak Lukai Hati Rakyat

25 November 2025 - 05:08 WIT

Pemkot Jayapura Gelar Orientasi Keamanan Pangan dan Standar Gizi bagi SPPG 

22 November 2025 - 01:01 WIT

Wakil Wali Kota Jayapura: Otsus Harus Berdampak Nyata bagi Kesejahteraan OAP

22 November 2025 - 00:46 WIT

Kerjasama Unhas, Pemkot Jayapura Kembangkan Potensi Pertanian dan Perikanan

6 November 2025 - 00:57 WIT

Trending di KABAR KOTA JAYAPURA