Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR PAPUA · 28 Feb 2024 21:50 WIT

Tertibkan Kendaraan Dinas, BPKAD Kota Jayapura Ingatkan Pengguna Bayar Pajak


					BPKAD Kota Jayapura bersama BPK RI memeriksa kendaraan dinas Pemkot Jayapura, Rabu 28 Februari 2024. (KabarPapua.co/Natalya Yoku) Perbesar

BPKAD Kota Jayapura bersama BPK RI memeriksa kendaraan dinas Pemkot Jayapura, Rabu 28 Februari 2024. (KabarPapua.co/Natalya Yoku)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Badan Pengelola Keuangan dan Arsip Daerah (BPKAD) Kota Jayapura menggelar apel kendaraan dinas pada Rabu 28 Februari 2024.

Apel kendaraan dinas melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menertibkan administrasi pengelolaan barang milik daerah.

Kepala BPKAD Kota Jayapura Desi Wanggai mengatakan, apel kendaraan dinas ini telah memeriksa 23 kendaraan milik Pemkot Jayapura. 23 kendaraan ini, termasuk 12 mobil keondoafian hibah dari Pemkot Jayapura.

“Ada 23 kendaraan yang kami periksa secara fisik maupun surat-surat, terdiri dari 8 kendaraan roda empat dan 15 kendaraan roda dua. Ada juga 12 mobil keondoafian hibah Pemkot Jayapura,” jelasnya.

Wujudkan Penatausahaan Aset yang Akuntabel

BPKAD Kota Jayapura bersama BPK RI memeriksa kendaraan dinas Pemkot Jayapura, Rabu 28 Februari 2024. (KabarPapua.co/Natalya Yoku)

Desy menjelaskan pemeriksaan fisik dan surat kendaraan merupakan program tahunan. Hal ini dilaksanakan karena berkaitan dengan pengadaan kendaraan.

“Pemeriksaan fisik kendaraan juga bertujuan untuk mewujudkan penatausahaan aset yang akuntabel dalam rangka pembuktian aset daerah yang berada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” katanya.

Dia berharap pengguna kendaraan dinas, baik roda dua dan roda empat selalu taat membayar pajak. “Pada 2024, kami belum mengadakan pengadaan kendaraan dinas bagi OPD,” imbuhnya. *** (Natalya Yoku)

Artikel ini telah dibaca 85 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

UMP Papua 2025 Naik Jadi Rp4,28 Juta-UMS Rp4,3 Juta

11 December 2024 - 19:18 WIT

4 Pimpinan DPR Papua Periode 2024-2029 Diumumkan, Ini Daftarnya

9 December 2024 - 21:48 WIT

Ditjenpas Perkuat Jejaring Eksternal di Papua, Bahas Penyakit Menular

4 December 2024 - 21:03 WIT

6 TPS di Sarmi Belum Mencoblos karena Keterlambatan Logistik

28 November 2024 - 19:03 WIT

Razia Cipta Kondisi di Supiori, Begini Hasilnya

26 November 2024 - 16:15 WIT

Pemkot Jayapura Apresiasi Kapolresta Dukung Program Swasembada Pangan Prabowo

21 November 2024 - 19:59 WIT

Trending di KABAR PAPUA