KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Badan Pengelola Keuangan dan Arsip Daerah (BPKAD) Kota Jayapura menggelar apel kendaraan dinas pada Rabu 28 Februari 2024.
Apel kendaraan dinas melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menertibkan administrasi pengelolaan barang milik daerah.
Kepala BPKAD Kota Jayapura Desi Wanggai mengatakan, apel kendaraan dinas ini telah memeriksa 23 kendaraan milik Pemkot Jayapura. 23 kendaraan ini, termasuk 12 mobil keondoafian hibah dari Pemkot Jayapura.
“Ada 23 kendaraan yang kami periksa secara fisik maupun surat-surat, terdiri dari 8 kendaraan roda empat dan 15 kendaraan roda dua. Ada juga 12 mobil keondoafian hibah Pemkot Jayapura,” jelasnya.
Wujudkan Penatausahaan Aset yang Akuntabel
Desy menjelaskan pemeriksaan fisik dan surat kendaraan merupakan program tahunan. Hal ini dilaksanakan karena berkaitan dengan pengadaan kendaraan.
“Pemeriksaan fisik kendaraan juga bertujuan untuk mewujudkan penatausahaan aset yang akuntabel dalam rangka pembuktian aset daerah yang berada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” katanya.
Dia berharap pengguna kendaraan dinas, baik roda dua dan roda empat selalu taat membayar pajak. “Pada 2024, kami belum mengadakan pengadaan kendaraan dinas bagi OPD,” imbuhnya. *** (Natalya Yoku)