KABARPAPUA.CO, Nabire- Penjabat Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos., MM memiliki terobosan tersendiri dalam menangani pengangguran terbuka di daerahnya. Salah satu yang dilakukan adalah meluncurkan Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Tengah No 44 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Penerimaan Tenaga Kerja dalam penanggulangan pengangguran yang diselenggarakan di Pantai Nabire, Selasa 31 Oktober 2023.
Dengan Pergub tersebut menjadi dasar hukum untuk mengatasi sejumlah cara dalam menekan angka pengangguran di provinsi yang baru dimekarkan ini.
“Kita harus menyelenggarakan bursa pasar kerja, menggalakkan kegiatan ekonomi informal, meningkatkan keterampilan tenaga kerja, meningkatkan mutu pendidikan, mendirikan pusat-pusat latihan kerja, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, membuka program transmigrasi, memperluas lapangan kerja dan mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” tuturnya.
Selain cara tersebut diatas, lanjut Ribka Haluk, upaya yang telah dilakukan dalam mengatasi pengangguran di Provinsi Papua Tengah, sebagaimana juga telah saya sampaikan dalam laporan capaian kinerja Triwulan IV tanggal 27 Oktober 2023 kepada pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negeri.
“Jadi saat ini kita telah membentuk Satgas Pengangguran, memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja dan membuat Pergub Ketenagakerjaan untuk Orang Asli Papua (OAP), membangun komitmen dengan para kontraktor pemenang tender untuk menggunakan tenaga OAP, memberdayakan OAP pada pekerjaan padat karya (kegiatan Rp 1 miliar), bekerjasama dengan Sinar Mas (perkebunan sawit) untuk pemenuhan tenaga kerja.
Lalu, membangun komitmen dengan para sub kontraktor PT.FI untuk menggunakan tenaga kerja local dan membangun kerja sama dengan pusat pelatihan untuk peningkatan skill tenaga kerja.
Ribka Haluk yakin upaya tersebut di atas pemberdayaan OAP harus terus dilakukan baik pada perekrutan dalam setiap sektor perekonomian sehingga mereka mampu mengisi dan mewarnai tenaga kerja di perusahaan yang berada di Papua Tengah.
“Apabila ada alasan bahwa mereka tidak memiliki keterampilan yang dibutuhkan, maka pemerintah daerah siap membiayai tenaga kerja OAP untuk mengikuti pelatihan-pelatihan sesuai skil yang diinginkan baik dalam Papua, luar Papua bahkan luar negeri sekalipun,” katanya.
Maka, untuk mendukung pelaksanaan kebijakan strategis penciptaan kerja beserta pengaturannya, Gubernur Papua Tengah telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja penerima upah, peserta jasa konstruksi, pekerja bukan penerima upah, dan pekerja keagamaan yang dengan sendirinya mewajibkan seluruh masyarakat pekerja harus dilindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan, baik pekerja pada sektor formal maupun informal.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Papua Tengah, Fred Jems Bonai mengatakan yang menjadi latar belakang kegiatan tersebut adalah tingkat pengangguran di Provinsi Papua Tengah hingga saat ini adalah sebesar 14.886 jiwa pengangguran dari jumlah penduduk 1.346.685 jiwa.
“Angka ini cukup besar dan itulah yang menjadi latar belakang kegiatan ini, hingga kedepan kita bisa membangun kolaborasi dan sinergitas bersama stakeholder di daerah Papua Tengah untuk menanggulangi masalah pengangguran,” katanya. *** (Sumber: Provinsi Papua Tengah)