KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Polisi Militer Kodam XVII Cenderawasih resmi melimpahkan dua oknum prajurit TNI ke Mahkamah Militer Jayapura, guna menjalani proses hukum atas dugaan pelanggaran disiplin berat yang mencoreng nama institusi.
Menurut Komandan Pomdam XVII Cenderawasih, Kolonel Cpm Laksono Puji Lisdiyanto, langkah ini menjadi bukti komitmen TNI dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan.
Kedua prajurit yang dilimpahkan, yakni Pratu T.B dari satuan Pomdam XVII Cenderawasih, yang diduga terlibat dalam penembakan warga sipil hingga tewas di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, pada Kamis, 4 September.
Kapten Jhon, yang diduga melakukan penembakan terhadap anggota TNI Praka E.M. dari Kodim 1715/Yahukimo hingga meninggal dunia di Kampung Kalimo, Distrik Waris, Kabupaten Keerom, Papua, pada Minggu, 7 September.
Pelimpahan ini, kata Laksono, merupakan bagian dari proses hukum yang telah berjalan sesuai prosedur. Dilimpahkan ke Mahkamah Militer Jayapura untuk jalani proses sidang.
“Untuk Kapten Jhon, rencananya hari ini selesai kita kirim langsung ke Mahkamah Militer dengan tindak pidana yang sama. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, alat bukti dan unsur pidana sudah disangkakan,” jelas Laksono dalam keterangannya di Jayapura, Selasa, 16 September 2025.
Laksono menambahkan, bahwa tidak ada prajurit TNI yang kebal hukum. Siapa pun yang melanggar akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Kasus ini telah memasuki tahap persidangan di Mahkamah Militer. Polisi Militer memastikan seluruh proses hukum dijalankan dengan menjunjung tinggi akses keadilan,” terangnya.
Sebagai penutup, Laksono mengimbau seluruh prajurit TNI agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting, sekaligus pengingat akan pentingnya disiplin dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. ***(Imelda)




















