Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 2 Oct 2025 22:19 WIT

Sopi Kaki Anjing Beredar di Asmat, Keuntungan Penjualan Mencapai Rp120 Juta


					Sopi Kaki Anjing yang beredar di Asmat. Foto: Humas Polres Asmat Perbesar

Sopi Kaki Anjing yang beredar di Asmat. Foto: Humas Polres Asmat

KABARPAPUA.CO, Asmat– Polisi di Asmat menangkap LON, penjual sekaligus pembuat minuman lokal (milo) beralkohol yang biasa disebut Sopi Kaki Anjing. LON ditangkap pada 26 September 2025.

Dalam pemeriksaan di Polres Asmat, LON menjual Sopi Kaki Anjing dengan harga Rp100 ribu per liter. Dari hasil penjualan ini, keuntungan yang diperoleh mencapai Rp30 juta lebih setiap bulan.

“Sedangkan keuntungan berjualan Sopi dalam jangka waktu 4 bulan,  LON bisa mendapatkan Rp90 juta hingga Rp120 juta,” kata Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki, Kamis 2 Oktober 2025 dalam konferensi pers di Mako Polres Asmat.

Saat penangkapan LON didapat barang bukti 32 liter miras jenis sopi, 5 buah tandon berwarna putih ukuran 60 liter yang berisikan bahan fermentasi, 3 buah tandon kosong berwarna putih ukuran 60 liter, 1 buah drum plastik warna biru ukuran 200 liter.

Lalu didapat juga  3 kompor, panci masak, pipa penyulingan,1 karung gula kristal putih dengan berat 50 kilogram, 1 buah pembungkus tepung terigu dengan merk Segitiga Biru dengan berat 1 kilogram, 2 buah pembungkus fermipan dengan berat masing-masing pembungkus 500 gram, 1 buah ember berwarna coklat tanpa pegangan berisikan sisa adonan tepung terigu yang telah kering. 

Konferensi Pers terkait Sopi Kaki Anjing yang beredar di Asmat. Foto: Humas Polres Asmat

Atas perbuatannya LON dijerat pasal 204 Ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.  Dia juga dikenai pasal 64 angka 17 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja yang mengubah Pasal 135 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 135 UU RI No. 18 Tahun 2012.  “Pidana  penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp4 miliar,” ,” kata Wahyu.

Bupati Asmat Thomas Eppe Safanpo berterima kasih kepada polisi yang cepat menangkap pelaku pembuat dan penjual miras lokal.

“Miras jadi sumber penyakit masyarakat, banyak masalah yang ditimbulkan akibat miras,” katanya.

Dirinya meminta masyarakat berhenti mengkonsumsi miras, karena banyak kejadian yang membuat resah Kabupaten Asmat. *** (Katharina/rilis)

Artikel ini telah dibaca 81 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jaga Ketenangan Jelang Hari HAM, Kepala Suku Puncak: Sambut Bulan Suka Cita dengan Damai

5 December 2025 - 01:37 WIT

Patroli Skala Besar Kamtibmas Lokal Papua: Situasi Kondusif

1 December 2025 - 21:10 WIT

Salat Gaib Serentak Polda Papua, Dukungan Moral untuk Saudara di Sumatera

1 December 2025 - 19:35 WIT

Tokoh Pemuda Papua Ingatkan Mahasiswa Hindari Ajakan Provokatif

30 November 2025 - 14:47 WIT

Jelang 1 Desember, LMA Jayawijaya: Sambut Natal dengan Damai Sukacita

30 November 2025 - 11:14 WIT

Kapolres Kaimana Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi Jelang 1 Desember

29 November 2025 - 20:03 WIT

Trending di KABAR PAPUA BARAT