KABARPAPUA.CO, Asmat– Polisi di Asmat menangkap LON, penjual sekaligus pembuat minuman lokal (milo) beralkohol yang biasa disebut Sopi Kaki Anjing. LON ditangkap pada 26 September 2025.
Dalam pemeriksaan di Polres Asmat, LON menjual Sopi Kaki Anjing dengan harga Rp100 ribu per liter. Dari hasil penjualan ini, keuntungan yang diperoleh mencapai Rp30 juta lebih setiap bulan.
“Sedangkan keuntungan berjualan Sopi dalam jangka waktu 4 bulan, LON bisa mendapatkan Rp90 juta hingga Rp120 juta,” kata Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki, Kamis 2 Oktober 2025 dalam konferensi pers di Mako Polres Asmat.
Saat penangkapan LON didapat barang bukti 32 liter miras jenis sopi, 5 buah tandon berwarna putih ukuran 60 liter yang berisikan bahan fermentasi, 3 buah tandon kosong berwarna putih ukuran 60 liter, 1 buah drum plastik warna biru ukuran 200 liter.
Lalu didapat juga 3 kompor, panci masak, pipa penyulingan,1 karung gula kristal putih dengan berat 50 kilogram, 1 buah pembungkus tepung terigu dengan merk Segitiga Biru dengan berat 1 kilogram, 2 buah pembungkus fermipan dengan berat masing-masing pembungkus 500 gram, 1 buah ember berwarna coklat tanpa pegangan berisikan sisa adonan tepung terigu yang telah kering.

Atas perbuatannya LON dijerat pasal 204 Ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. Dia juga dikenai pasal 64 angka 17 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja yang mengubah Pasal 135 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 135 UU RI No. 18 Tahun 2012. “Pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp4 miliar,” ,” kata Wahyu.
Bupati Asmat Thomas Eppe Safanpo berterima kasih kepada polisi yang cepat menangkap pelaku pembuat dan penjual miras lokal.
“Miras jadi sumber penyakit masyarakat, banyak masalah yang ditimbulkan akibat miras,” katanya.
Dirinya meminta masyarakat berhenti mengkonsumsi miras, karena banyak kejadian yang membuat resah Kabupaten Asmat. *** (Katharina/rilis)




















