KABARPAPUA.CO, Jakarta- Posisi Indonesia dalam percaturan iklim global dalam satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka semakin sentral pasca-COP30 di Belem, Brasil. Gelaran iklim global itu memperlihatkan semakin kuatnya posisi Indonesia dalam diplomasi iklim, di tengah stagnasi negosiasi antarnegara yang kembali mewarnai forum internasional.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan COP30 menjadi penanda penting bagi diplomasi iklim Indonesia. Meski pertemuan tersebut belum mampu memecahkan kebuntuan teknis sejumlah pasal krusial Paris Agreement, terutama Artikel 6 terkait mekanisme perdagangan karbon, Indonesia justru memilih bergerak lebih progresif.
“Dalam konteks multilateral, banyak agenda mengalami stagnasi. Karena itu Indonesia menggunakan dua jalur, yakni negosiasi dan soft diplomacy,” ujarnya dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) NgobrolINdonesia yang mengangkat tema ‘Capaian Satu Tahun dan COP 30’, Kamis 27 November 2025.
Ia melanjutkan, selama penyelenggaraan COP30, Indonesia mengadakan 14 pertemuan bilateral dan berkoalisi dengan 10 organisasi internasional untuk memperkuat kerja sama iklim. Salah satu kerja sama strategis adalah aliansi tiga negara pemilik hutan tropis terbesar dunia, Indonesia, Brasil, dan Republik Demokratik Kongo, yang menguasai sekitar 52% hutan tropis global.
Indonesia juga berperan dalam inisiatif Tropical Forest Forever Facility, yang mendapat sambutan Presiden Prabowo Subianto, termasuk melalui komitmen dukungan sebesar US$1 miliar atau sekitar Rp16,7 triliun.
Fokus Indonesia tidak berhenti pada koalisi hutan. Pemerintah menegaskan posisi terdepan dalam implementasi Pasal 6.2 Paris Agreement. Hanif menyebut Indonesia merupakan satu-satunya negara yang telah mengoperasionalkan ketentuan itu melalui kerja sama dengan Norwegia.
“Saat negara-negara masih berdebat 10 tahun tanpa kemajuan signifikan, Indonesia membuktikan implementasi nyata. Pemerintah Norwegia mempercayai integritas kita,” tegasnya.
Implementasi ini mencatat hampir 12 juta ton CO₂ ekuivalen yang diakui sebagai transaksi karbon internasional. Secara akumulatif, Indonesia memiliki stok karbon hampir 1 miliar ton CO₂ ekuivalen yang telah diverifikasi UNFCCC.
Pemerintah juga mencatat pengurangan emisi sebesar 500 juta ton CO₂ ekuivalen pada periode 2019 hingga 2024, angka yang diperoleh dari verifikasi internasional. Selain itu, dalam event di Brasil, Indonesia membawa pulang kesepakatan mitigasi dengan nilai karbon setara 14,75 juta ton atau ekuivalen sekitar Rp7 triliun.
Namun pasar karbon domestik masih berproses. Sejak diluncurkan pada 2022, total perdagangan karbon baru sekitar 1,6 juta ton, jauh dibanding potensi nasional. Karena itu penguatan regulasi dan skema pasar kini menjadi agenda lanjutan.
Reforestasi dan Penguatan Instrumen Lingkungan
Di dalam negeri, sektor kehutanan dan penurunan deforestasi menjadi sorotan utama. Pemerintah mencatat laju deforestasi Indonesia turun drastis dalam dua dekade terakhir, terutama setelah moratorium izin sawit diberlakukan sejak 2019 dan larangan izin baru pada hutan primer seluas 66 juta hektare.
Hanif memaparkan, penebangan hutan alam juga dihentikan dan hanya diperbolehkan pada hutan tanaman industri. Ia menegaskan bahwa penurunan signifikan terlihat pada 2020, ketika deforestasi berada di level 110.000 hektare, angka terendah dalam sejarah pencatatan.
Pada 2021 hingga 2023, deforestasi tercatat di kisaran 102.000 hingga 104.000 hektare. Tahun 2024, angkanya menurun kembali menjadi 75.000 hektare.
Di balik capaian tersebut, Hanif mengingatkan bahwa Indonesia tetap membutuhkan pertumbuhan ekonomi untuk mengejar target negara maju sebelum 2045. Karena itu, keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan lingkungan terus menjadi prinsip kerja utama.
Pemerintah menargetkan reforestasi 12,7 juta hektare sebagai bagian dari skenario Nationally Determined Contribution (NDC), terutama untuk menahan lonjakan emisi dari sektor energi sebelum penurunan signifikan pada 2035.
Keberlanjutan lingkungan juga menjadi isu mendesak dalam pengelolaan sampah. Kondisi darurat tercatat di hampir 500 kota, dengan timbulan sampah nasional mencapai 143.000 ton per hari. Presiden menerbitkan Perpres 109/2025 untuk mempercepat pembangunan fasilitas waste-to-energy di kota dengan timbulan lebih dari 1.000 ton per hari.
“Perpres ini menggantikan aturan lama yang terlalu birokratis. Sekarang prosedur disederhanakan. Mulai dari penilaian lingkungan hingga skema pembiayaan, semua disusun untuk mempercepat eksekusi,” tutur Hanif.
KLH telah menutup 514 tempat pembuangan akhir (TPA) open dumping dan mendorong seluruh daerah beralih ke sanitary landfill. Pengetatan pengawasan dilakukan melalui integrasi instrumen lingkungan dalam Peraturan Pemerintah 26/2025, yang menjadi payung perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup nasional.
Selama satu tahun terakhir, KLH menangani hampir 1.000 kasus pelanggaran lingkungan, di mana lebih dari 600 kasus terkait pencemaran sampah. Beberapa kasus telah berujung pidana, sementara nilai gugatan lingkungan mencapai Rp18 triliun. Di sisi ekonomi, mekanisme pengawasan dan sanksi menghasilkan PNBP sekitar Rp700 miliar—jauh melampaui target nasional Rp93 miliar. “
“Kita tidak main-main dengan penegakan hukum. Semua keputusan berbasis ilmu pengetahuan,” tegas Hanif.
Melihat satu tahun perjalanan kelembagaan baru, pemerintah menilai fondasi pengawasan dan kebijakan lingkungan kini lebih kuat. Di tengah dinamika global dan tekanan perubahan iklim, Indonesia ingin memastikan bahwa pembangunan berjalan beriringan dengan kelestarian alam.
“Masalah lingkungan tidak bisa diselesaikan satu pihak. Kita harus bergandengan tangan, saling memberi masukan, dan bergerak sekarang,” pungkas Hanif.*** (rilis)
























