Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

POLITIK · 8 Jan 2025 19:44 WIT

Sengketa Pilkada Jayawijaya Berlanjut ke Persidangan MK


					Ketua Tim Hukum Pasangan Calon nomor 4, John Richard Banua-Marthin Yogobi, Ismail Maswantu/ Doc. Pribadi. Perbesar

Ketua Tim Hukum Pasangan Calon nomor 4, John Richard Banua-Marthin Yogobi, Ismail Maswantu/ Doc. Pribadi.

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura–  Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya nomor urut 4, John Richard Banua-Marthin Yogobi ke Mahkamah Konstitusi resmi teregistrasi dengan nomor 278/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan akan berlanjut ke persidangan.

Ketua Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya nomor urut 4, John Richard Banua-Marthin Yogobi, Ismail Maswantu menjelaskan lolosnya permohonan sengketa Pilkada mematahkan persepsi banyak pihak yang menilai bahwa permohonan sengketa yang diajukan tidak memenuhi syarat formil ambang batas pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada). 

“Banyak pihak yang meragukan bahwa permohonan sengketa yang kami ajukan tidak akan diterima karena tidak memenuhi persyaratan. Bagi kami, mencari keadilan adalah hak seluruh warga dan dijamin oleh undang-undang, sehingga itu yang kita tempuh,” tuturnya, ketika dikonfirmasi pada Rabu 8 Januari 2025.

Lanjut Ismail, pihaknya saat ini menunggu jadwal sidang pendahuluan yang akan digelar mulai 8-16 Januari. Dalam sidang pendahuluan itu nantinya dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta mengesahkan alat bukti permohonan.

Adapun permohonan sengketa yg diajukan oleh paslon no 4 adalah dugaan penggabungan suara dari paslon no 1 dan 3 kepada paslon no 2 sekitar 40 ribuan suara pada saat pleno di sejumlah distrik. *** (Rilis/Adv)

Artikel ini telah dibaca 159 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Mengenal Tabura, Cara Bawaslu Papua Kawal Suara Rakyat Lewat Literasi

10 April 2026 - 17:04 WIT

Stop Buang Suara Rakyat! Pakar NSL Usul Ambang Batas Fraksi Gantikan Threshold

28 February 2026 - 06:23 WIT

Jansen Monim Perkuat Kepemimpinan Golkar di Kabupaten Jayapura 

12 February 2026 - 16:21 WIT

Dominggus Catuwe Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Sarmi

10 February 2026 - 17:02 WIT

Warga Gang Jayapura Serui Jaya Berharap Perubahan

27 January 2026 - 00:30 WIT

Pengurus DPW Papua Tengah Resmi Dilantik, Target Menangkan Pemilu 2029

22 January 2026 - 23:35 WIT

Trending di POLITIK