KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Per 20 Juni 2025, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jayapura mencapai Rp141.522.367. Angka ini setara dengan 48,80 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Jayapura, Roby Kepas Awi menyebutkan target PAD 2025 sebesar 290 miliar.
“Target Pajak Bumi dan Bangunan 2025 kurang lebih Rp43 miliar dan penerimaaan hingga hari ini sudah mencapai Rp23 Miliar. Untuk sisanya Rp19 miliar, telah dibuka loket di setiap distrik, main hall kantor walikota dan di kantor otonom,” kata Roby, usai Pekan Panutan Pajak saat ditemui di Main Hall Kantor Wali Kota Jayapura, Senin 23 Juni 2025.
Roby bilang palin mendominasi dalam pembayaran pajak, selain pembayaran listrik (PPJU) dan pajak Opsen, ada juga pajak reklame dan hotel.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Jayapura, Roby Kepas Awi. Foto: Natalya Yoku/Kabarpapua.co
Sesuai edaran pemerintah pusat terkait pembebasan biaya BPHTB (pungutan pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan), Pemkot Jayapura melalui Bapenda telah memproses pembayaran nihil untuk BPHTB sebanyak 70 wajib pajak.
“Hingga 20 Juni 2025, lebih dari 70 wajib pajak yang menerimanya dan jumlah itu dipastikan bertambah hingga akhir tahun. Untuk pembayaran BPHTB ada regulasi aturan yang mendukung untuk bisa dapat pembebasan melalui verifikasi,” katanya.***(Natalya Yoku)