KABARPAPUA.CO, Serui– Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen resmi menerima sertifikat tanah pembangunan Sekolah Rakyat (SR) yang berlokasi di Kampung Tatui, Distrik Kosiwo. Penyerahan sertifikat dilakukan Kepala Kantor ATR/BPN Kepulauan Yapen, Priyo Pangarsa di ruang rapat Setda Yapen pada Senin 8 Agustus 2025.
Bupati Kepulauan Yapen Benyamin Arisoy menjelaskan dengan diserahkan sertifikat lahan untuk SR, maka rencana pembangunan SR akan dilaksanakan September 2025.
Selanjutnya, dalam waktu dekat sertifikat lahan akan diserahkan ke Balai Besar Sosial di Jayapura untuk diteruskan ke Kementerian Sosial.
Bupati menjelaskan saat ini di Provinsi Papua yang telah menerima murid SR ada di Kabupaten Biak dan Sarmi dengan melakukan revitalisasi ruangan. Sementara itu, dua rombongan belajar (rombel) dari Yapen saat ini dititipkan mengikuti pendidikan di SR tingkat Provinsi Papua di Balai Besar Sosial Tanah Hitam, Jayapura.
“Sertifikat tanah ini menjadi langkah awal penting agar pembangunan Sekolah Rakyat di Yapen segera terealisasi,” kata Bupati.

Kantor ATR/BPN Kepulauan Yapen, Priyo Pangarsa kepada Pemerintah Daerah .
Foto: Ainun Faathirjal/KabarPapua.co
Kepala Kantor ATR/BPN Kepulauan Yapen, Priyo Pangarsa, menjelaskan penyerahan sertifikat tanah SR merupakan bagian dari program nasional penyelesaian sertifikat aset pemerintah. Menurutnya, di tahun 2025 ATR/BPN Kepulauan Yapen masih memiliki target penyelesaian sertifikat untuk 5 lokasi lain yang saat ini sedang dalam proses.
Selain aset pemerintah, ATR/BPN juga turut mengawal agenda penataan wilayah hak ulayat masyarakat adat. Program ini dijalankan bersama Civil Society Organization (CSO) Landesa dan Dewan Adat Yapen, yang diarahkan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Proses tersebut mencakup pemetaan partisipatif, pengakuan wilayah adat, hingga pendaftaran resmi ke dalam sistem pertanahan nasional.
Kerja sama ini diharapkan dapat memastikan hak-hak ulayat masyarakat adat tetap terjamin, sekaligus mendukung pembangunan daerah.
“Target kami hingga tahun 2030, semua wilayah adat yang ada di Yapen bisa tertata dengan baik dan memiliki kepastian hukum,” ujar Priyo.
Senior Site Manager and Technic Landesa, Oktovina Trisia Windrati, menjelaskan pihaknya fokus pada hak atas tanah masyarakat adat di Papua. Salah satu pendekatannya adalah pemetaan partisipatif yang dilakukan langsung oleh masyarakat.
“Masyarakat yang mengidentifikasi, memetakan wilayah adatnya secara sosial dan spasial. Hasil pemetaan tersebut kemudian didaftarkan ke Kantor Pertanahan agar terdaftar secara resmi di data kementerian,” jelas Oktovina.
Ia menambahkan, Landesa bekerja bersama ATR/BPN di tingkat nasional untuk penguatan tanah terestrial dan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk pengelolaan pesisir. Dukungan tersebut tidak hanya di level lokal, tetapi juga berkontribusi hingga ke ranah internasional. *** (Ainun Faathirjal)




















