KABARPAPUA.CO, Serui– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Yapen kembali menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinisial ELK dan YYM di Pelabuhan Domine Izak Samuel Kijne, Kota Serui, pada Selasa 26 Agustus 2025.
Kasat Reskrim Polres Yapen, AKP Hendra Wahyudi menyampaikan, keduanya sebagai terduga pelaku pencurian sejumlah barang, berupa satu unit televisi, satu unit mesin dop merk San-Ei dan satu unit kompor Hock 32 sumbu.
Terduga pelaku ELK ditangkap di pelabuhan, sesaat turun dari kapal KM Dobonsolo. “ELK tak melakukan perlawanan saat ditangkap dan langsung dibawa ke mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Hendra.
ELK merupakan residivis kambuhan dengan kasus serupa dan baru bebas dari Lapas pada Desember 2024.
Sementara itu, tersangka berinisial YYM datang ke Polres Kepulauan Yapen untuk menyerahkan diri karena turut terlibat melakukan aksi pencurian bersama ELK.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Penindakan ini juga menjadi peringatan bagi yang lain agar tidak mencoba melakukan tindakan melawan hukum,” katanya. *** (Ainun Faathirjal)




















