Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 19 May 2025 20:16 WIT

Satgas Damai Cartenz Tangkap Oknum Polri Penjual Amunisi ke KKB


					Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz 2025 ungkap kasus peredaran amunisi ilegal yang melibatkan oknum Polri. (Foto dok: Satgas Damai Cartenz) Perbesar

Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz 2025 ungkap kasus peredaran amunisi ilegal yang melibatkan oknum Polri. (Foto dok: Satgas Damai Cartenz)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz 2025 kembali mengungkap kasus peredaran amunisi ilegal yang melibatkan oknum aparat, yakni anggota Polri berinisial Bripda LO.

Bripda LO, yang bertugas di wilayah Lanny Jaya ini, ditangkap setelah terbukti menjual puluhan butir amunisi kepada warga sipil berinisial PW, yang diketahui terafiliasi dengan jaringan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Lenggenus pimpinan Komari Murib. PW kini diamankan di Polres Jayawijaya untuk pemeriksaan lanjutan.

“Ini komitmen kami menindak tegas siapa pun terlibat dalam suplai senjata dan amunisi kepada KKB, termasuk bila pelakunya adalah oknum anggota Polri sendiri. Tak ada ruang bagi pengkhianat institusi,” ujar tegas Kaops Damai Cartenz 2025, Brigjen Polisi Faizal Ramadhani didampingi Wakaops Damai Cartenz 2025 Kombes Polisi Adarma Sinaga, Senin, 19 Mei 2025.

Bripda LO diketahui menyerahkan diri ke Polda Papua pada Sabtu pagi, 17 Mei 2025, setelah menyadari tindakan melawan hukumnya telah terungkap. Berdasarkan pengakuannya, aksi penjualan amunisi ini telah ia lakukan sejak tahun 2017 dan sempat berlanjut pada 2021 sebelum akhirnya kembali dilakukan tahun 2025 ini.

Bripda LO resmi ditahan di Rutan Polda Papua. PW dan Bripda LO, keduanya dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dan amunisi tanpa izin yang sah dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 Tahun.

Sementara itu, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Polisi Yusuf Sutejo mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat atau membantu jaringan KKB dalam bentuk apa pun, termasuk penyediaan logistik senjata dan amunisi.

“Pemberian, penjualan, atau perantara amunisi kepada kelompok bersenjata bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan warga sipil di Papua. Kami minta masyarakat segera lapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait senjata api dan amunisi,” ujar Kombes Yusuf.

Penindakan tegas ini merupakan wujud nyata komitmen Polri, khususnya Satgas Ops Damai Cartenz, dalam membersihkan jaringan distribusi senjata dan amunisi ilegal di Papua.

Polri melalui Satgas Ops Damai Cartenz akan terus memperkuat pengawasan internal dan mempercepat penindakan terhadap siapa pun yang terlibat, demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan bebas dari ancaman bersenjata. ***(Imelda/Siaran Pers)

Artikel ini telah dibaca 191 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Polres Kepulauan Yapen Peringati Hari Juang Polri, Teguhkan Semangat Pengabdian kepada Masyarakat

23 August 2026 - 10:18 WIT

Rombongan Patroli Polsek Ilu Diberondong Tembakan di Tolikara, Satu Personel Terluka

21 August 2026 - 17:59 WIT

Pasutri Asal Tiongkok Ditangkap Imigrasi Papua, Ini Daftar Pelanggarannya

21 August 2026 - 01:16 WIT

Sukacita dari Lapas Serui pada Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia

18 August 2026 - 17:58 WIT

Baku Tembak OPM dan TNI di Jila Mimika, Satu Prajurit Gugur

17 August 2026 - 15:59 WIT

Hasil Pendekatan Humanis: Tujuh Senpi Rakitan dan Puluhan Amunisi Dimusnahkan di Yapen

17 August 2026 - 13:01 WIT

Trending di PERISTIWA