Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 14 May 2025 18:06 WIT

Satgas Damai Cartenz-2025 Bersama Polres Yahukimo Gelar Reposisi dan Rekonstruksi Percobaan Pembunuhan


					Saat pelaksanaan reposisi dan rekonstruksi percobaan pembunuhan warga sipil di Yahukimo, Papua Pegunungan. (Foto dok: Satgas Damai Cartenz)
Perbesar

Saat pelaksanaan reposisi dan rekonstruksi percobaan pembunuhan warga sipil di Yahukimo, Papua Pegunungan. (Foto dok: Satgas Damai Cartenz)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Satgas Damai Cartenz-2025 bersama Polres Yahukimo melaksanakan reposisi dan rekonstruksi kasus percobaan pembunuhan atau penganiayaan terhadap Agnes G. Kasihiuw. Kegiatan ini digelar di tiga titik lokasi kejadian perkara (TKP) di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.

Ka Ops Damai Cartenz-2025, Brigjen Polisi Faizal Ramadhani, yang didampingi Waka Ops Damai Cartenz 2025, Kombes Polisi Adarma Sinaga menegaskan, reposisi dan rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan yang meresahkan masyarakat.

“Reposisi dan rekonstruksi ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kami dalam mengungkap fakta dan kronologi lengkap tindak pidana yang terjadi. Kami ingin memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan, serta memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat Papua, khususnya di Yahukimo,” ujar Brigjen Polisi Faizal Ramadhani, Selasa, 13 Mei 2025.

“Kami berharap masyarakat mendukung upaya penegakan hukum ini dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang menyesatkan. Aparat akan terus bekerja maksimal untuk menjaga stabilitas keamanan di Papua,” kata Faizal menambahkan.

Reposisi dan rekonstruksi dilakukan di tiga lokasi berbeda: lokasi perencanaan aksi (TKP 1), tempat kejadian percobaan pembunuhan (TKP 2), dan lokasi perekaman video deklarasi (TKP 3).

Tersangka utama, Ivan Kabak, memerankan sendiri perannya selama reposisi. Sementara empat tersangka lainnya, Markus Helembo alias Bapak Simpan, Brutal Helembo, Vixon Suhun, dan Kiri Pahabol, diperankan oleh pemeran pengganti. Korban, Agnes G. Kasihiuw, turut diperankan oleh pemeran pengganti bersama keponakannya serta seorang warga sipil yang menolong korban saat kejadian.

Reposisi dan rekonstruksi diawali di TKP 1, yang berlokasi di Mapolres Yahukimo karena pertimbangan keamanan. Di lokasi ini diperagakan tiga adegan, termasuk pertemuan pelaku untuk merencanakan aksi kekerasan terhadap warga sipil maupun aparat di jalur-jalur sepi.

Di TKP 2, yakni Jembatan Kali Wo, Perumahan Eselon IV, diperagakan 12 adegan. Adegan mencakup pengejaran terhadap korban, insiden jatuhnya korban dan keponakannya ke dalam kali saat menghindari penikaman, hingga proses pertolongan oleh warga sekitar.

Sementara di TKP 3, diperagakan tiga adegan yang menunjukkan proses perekaman video deklarasi oleh pelaku, pengiriman video kepada Markus Helembo, serta penghapusan rekaman oleh Ivan Kabak dari perangkat miliknya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 Jo Pasal 53, 55, 56 KUHP atau Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dari hasil penyidikan, satu orang tersangka yakni Ivan Kabak telah berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan, sementara empat orang lainnya telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat.

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2025, Kombes Polisi Yusuf Sutejo mengimbau masyarakat tetap tenang dan mendukung kelanjutan proses hukum. Ia juga menjelaskan bahwa TKP 1 dipindahkan ke Mapolres Yahukimo demi keamanan dan kelancaran proses reposisi dan rekonstruksi.

“Reposisi dan rekonstruksi ini diharapkan memperkuat alat bukti, membantu penyidikan, serta mendukung proses hukum terhadap para pelaku tindak pidana serius yang mengancam keselamatan warga sipil di Yahukimo. Selanjutnya, akan digelar kembali proses gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” tutupnya.

Polri melalui Satgas Damai Cartenz berkomitmen terus hadir di tengah masyarakat Papua dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum secara profesional, serta menciptakan situasi kondusif yang mendukung terciptanya rasa aman dan damai di Bumi Cenderawasih. ***(Imelda/Siaran Pers)

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jaga Ketenangan Jelang Hari HAM, Kepala Suku Puncak: Sambut Bulan Suka Cita dengan Damai

5 December 2025 - 01:37 WIT

Patroli Skala Besar Kamtibmas Lokal Papua: Situasi Kondusif

1 December 2025 - 21:10 WIT

Salat Gaib Serentak Polda Papua, Dukungan Moral untuk Saudara di Sumatera

1 December 2025 - 19:35 WIT

Tokoh Pemuda Papua Ingatkan Mahasiswa Hindari Ajakan Provokatif

30 November 2025 - 14:47 WIT

Jelang 1 Desember, LMA Jayawijaya: Sambut Natal dengan Damai Sukacita

30 November 2025 - 11:14 WIT

Kapolres Kaimana Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi Jelang 1 Desember

29 November 2025 - 20:03 WIT

Trending di KABAR PAPUA BARAT