KABARPAPUA.CO, Jayapura Kota – Kabar pelaku pembakaran Pasar Youtefa, Kota Jayapura, Papua berinisial RN (27) dibebaskan oleh kepolisian, santer beredar. Kabar ini mencuat di media sosial hingga membuat resah masyarakat.
Wakapolresta Jayapura Kota, AKBP Deni Herdiana dalam giat kopi darat atau kopdar membantah isu tersebut. Menurut dia, isu pembebasan pelaku pembakaran Pasar Youtefa adalah hoaks.
“Masyarakat jangan mudah terpengaruh dengan berita-berita atau informasi yang belum jelas sumbernya. Silahkan konfirmasi ke pihak berwajib atau yang berwenang menjawab. Jangan larut dalam keraguan sehingga gampang terhasut oleh penyesatan,” ucapnya, Minggu 14 Januari 2024.
Deni menjelaskan, pihaknya telah melakuakn proses penyelidikan dan penyidikan terkait kasus kebakaran di Pasar Youtefa. Kepolisian juga telah merilis pelaku pada beberapa waktu lalu.
Selain pelaku pembakaran, polisi juga telah merilis pelaku perbuatan melawan hukum dengan main hakim sendiri terhadap 2 masyarakat. “Pelaku pengeroyokan semuanya sudah kami tangani dan proses hukum masih berjalan hingga kini,” jelasnya.
Dia meminta masyarakat bijak dalam bermedia sosial. Apalagi modernisasi zaman kini memudahkan masyarakat mengakses internet, terutama media sosial. “Kita juga harus pandai dalam mengamati suatu informasi,” pesannya.
Sebelumnya, Polresta Jayapura Kota telah menangkap satu pelaku pembakaran Pasar Youtefa berinisial RN (27). Pelaku tertangkap di samping Masjid As-Shalihin Abepura pada Senin 8 Januari 2024.
Dalam aksinya, pelaku terlebih dahulu mengonsumsi minuman keras (miras). Adapun motif pelaku melakukan pembakaran yakninmembuat kegaduhan atau kekacauan di Kota Jayapura.
“Kami masih akan kembangkan lagi, supaya lebih jelas dan terang benderang,” kata Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, Rabu 10 Januari 2024. *** (Achmad Syaiful)