KABARPAPUA.CO, Serui – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua kembali memberikan relaksasi kebijakan pajak, berupa pembebasan denda dan diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang berlaku mulai 17 November hingga 19 Desember 2025. Kebijakan ini turut disosialisasikan Samsat Kepulauan Yapen kepada masyarakat daerah setempat.
Gubernur Provinsi Papua kembali memberikan relaksasi kebijakan pajak kepada masyarakat Papua, khususnya di Kabupaten Kepulauan Yapen, berupa pembebasan denda dan diskon pokok PKB.
Program ini berlaku mulai 17 November hingga 19 Desember 2025. Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Samsat Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen, Petrus Timisela di ruang kerjanya, di Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua, Selasa, 18 November 2025.
Menurut Timisela, pemberlakuan pembebasan denda dan pengurangan pokok pajak tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Papua tentang pembebasan dan diskon PKB. “Pembebasan denda diberikan kepada pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan, di mana seluruh dendanya akan dihapuskan,” katanya.
Selain itu, kata Timisela, diberikan pula diskon sebesar 30 persen bagi kendaraan yang memiliki tunggakan minimal dua tahun atau lebih. Untuk kendaraan balik nama, diberikan diskon sebesar 40 persen, dan diskon 40 persen juga berlaku bagi kendaraan mutasi masuk dari luar Papua,” jelasnya.
Timisela menambahkan, Kabupaten Kepulauan Yapen termasuk salah satu daerah dengan jumlah kendaraan plat luar Papua yang cukup banyak. Dengan adanya program ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkannya untuk mengurus pajak kendaraan mereka.
“Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen merasa resah dengan banyaknya kendaraan dari luar Papua. Karena itu, kami berharap masyarakat yang memiliki kendaraan berplat luar agar memanfaatkan program pembebasan denda dan diskon pokok pajak dengan mendatangi Kantor Samsat Kepulauan Yapen.
Program pembebasan denda dan diskon pokok PKB ini, kata Timisela, bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban membayar PKB. ***(Ainun Faathirjal)




















