KABARPAPUA.CO, Serui- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Yapen menetapkan Benyamin Arisoy dan Roi Palunga sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen periode 2025-2030.
Rapat pleno KPU dilaksanakan Kamis malam, 6 Februari 2025 di Auditorium RRI Serui. Pasangan nomor urut 1 pada Pilkada Kepulauan Yapen yang didukung PDIP, Demokrat, PKB, PKN, PKS, Hnura, dan Partai Ummat mendapatkan 31.926 suara, lebih unggul dari pasangan lainnya.
Penetapan Benyamin-Roi dilakukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi 5 Februari 2025 yang menyatakan tidak menerima gugatan pemohon pasangan nomor urut 3 Welliam Manderi- Yohanes Raubaba dan Pasangan nomor urut 4 Yuhendar Muabuai-Yotam Ayomi.
KPU setempat menyebutkan berdasarkan Perintah MK terkait penyelesaian sengketa nomor 271/PHPU.BUO/XXIII-2025 dan 2021/PHPU.BUO/XIII-1025.
“Hasil Berita Acara Pleno bernomor 38/PL.02.7-BA/9105/2025 menetapkan pasangan Benyamin Arisoy dan Roi Palunga sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen terpilih 2025-2030,” kata Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Zakeus Rumpedai.
Zakeus bilang, proses tahapan pemilihan kepala daerah 2024 telah berjalan dengan baik dan lancar. Meskipun sempat ada sengketa di Mahkamah Konstitusi, melalui penetapan ini, semua pihak diharapkan mendukung kelancaran pelantikan pasangan terpilih sebagai bentuk komitmen bersama untuk membawa perubahan positif bagi masyarakat di Kabupaten Kepulauan Yapen.
Rencananya, pelantikan kepala daerah terpilih akan dilaksanakan serentak 20 Februari 2025 di IKN oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. *** (Ainun Faathirjal)