KABARPAPUA.CO, Serui – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Serui membuka Gerai E-Pas Kecil bagi masyarakat nelayan pemilik perahu dan speedboat di Kota Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen.
Kepala UPP Kelas II Serui, Fathoni mengatakan, layanan tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong legalitas kapal nelayan sekaligus meningkatkan keselamatan pelayaran. “Pendaftaran Gerai E-Pas Kecil telah berlangsung selama dua hari, yakni 7-8 September 2026,” katanya.
Menurut Fathoni, pada Rabu, 9 September 2026, proses layanan memasuki tahap pengisian dan pelengkapan dokumen untuk penyelesaian penerbitan E-Pas Kecil. “Sampai hari ini kami telah masuk pengisian, kelengkapan dokumen pemilik dan lainnya untuk finishing penerbitan E-Pas Kecil-nya,” katanya.

Fathoni menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) yang diperingati setiap 17 September.
“Pelaksanaan layanan juga dilakukan dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Yapen, khususnya Dinas Perikanan dan Kelautan Kepulauan Yapen, serta memanfaatkan data nelayan di wilayah Kota Serui,” paparnya.
Menurutnya, E-Pas Kecil merupakan dokumen legalitas bagi kapal dengan ukuran di bawah 7 Gross Tonnage (GT). Dokumen tersebut memberikan kejelasan mengenai status hukum kepemilikan sekaligus identitas kapal.
“Dengan adanya E-Pas Kecil, pemilik kapal memiliki status hukum yang jelas, baik terkait kepemilikan maupun identitas kapal,” ujarnya.

Fathoni menambahkan, legalitas kapal menjadi penting bagi Kabupaten Kepulauan Yapen yang merupakan wilayah kepulauan dengan aktivitas masyarakat yang banyak bergantung pada transportasi laut.
“Sehingga dengan melaksanakan aktivitas transportasi laut, kita tahu Kabupaten Kepulauan Yapen termasuk daerah kepulauan yang akses kesehariannya melalui laut dengan menggunakan kapal-kapal, baik speedboat maupun perahu,” katanya.
Ia menegaskan, keberadaan E-Pas Kecil diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum dalam berbagai aktivitas transportasi laut, seperti angkutan penumpang, penangkapan ikan, maupun kegiatan lainnya.

Selain aspek legalitas, Fathoni berharap layanan tersebut dapat meningkatkan edukasi masyarakat mengenai pentingnya dokumen kapal serta kepatuhan terhadap aturan pelayaran.
“Kami berharap masyarakat juga dapat teredukasi tentang pentingnya legalitas angkutan laut sehingga dapat patuh dan taat. Dengan begitu, kita dapat sama-sama menjaga keselamatan pelayaran, baik penumpang maupun pelaksana kegiatan pelayaran itu sendiri,” tuturnya.
Untuk tahun 2026, UPP Kelas II Serui menargetkan penerbitan E-Pas Kecil bagi 50 peserta. Hingga Rabu, 9September 2026, sebanyak 46 peserta telah terdaftar dan masih tersisa kuota empat peserta.
Fathoni mengatakan, untuk sementara layanan Gerai E-Pas Kecil dilaksanakan di Kota Serui. Ke depan, pihaknya berencana kembali membuka layanan serupa dengan kuota yang lebih besar agar semakin banyak masyarakat nelayan dapat memperoleh legalitas kapal. ***(Ainun Faathirjal)




















