KABARPAPUA.CO, Ilaga– Setelah melalui proses dialog yang panjang dengan pemilik hak ulayat, Pemerintah Kabupaten Puncak resmi menerima Surat Pelepasan Hak Ulayat (Tanah Adat) untuk pembangunan Kantor Bupati, Kantor DPRK baru, serta fasilitas pemerintahan lainnya yang akan dibangun di Distrik Gome dan sekitarnya. Prosesi penyerahan dilakukan di Aula Distrik Gome, Rabu 15 April 2026.
Penyerahan lahan ini melibatkan perwakilan keluarga besar pemilik hak ulayat, antara lain pihak Wakerkwa-Magai, Murib-Tabuni, Wakerkwa-Kogoya, Alom-Magai, Jikwa-Kogoya, dan Tenemum-Magai. Hadir pula dalam kegiatan itu, Bupati Puncak Elvis Tabuni, Wakil Bupati Naftali Akawal, jajaran DPRK, pimpinan OPD, Forkopimda Kabupaten Puncak, serta para kepala distrik dan kepala suku.
Kepala Suku Yaguri Magai, mewakili para pemilik hak ulayat menyatakan dukungannya terhadap program pemerintah. Dalam penyampaiannya menggunakan bahasa asli daerah menyampaikan masyarakat secara sukarela menyerahkan lahan demi kemajuan Kabupaten Puncak.

Bupati Puncak, Elvis Tabuni menjelaskan rencana pembangunan ini sebenarnya sudah digagas sejak tahun 2025. Namun, proses komunikasi terkait hak ulayat membutuhkan waktu agar tercapai kesepakatan yang harmonis.
“Kami mengikuti seluruh tahapan dan aturan, mulai dari sosialisasi hingga pendekatan adat. Hari ini, pelepasan hak ulayat secara resmi sudah diserahkan kepada kami. Artinya, tahapan administrasi dokumen sudah tuntas,” ujar Bupati Elvis.
Langkah selanjutnya yang akan diambil pemerintah meliputi pematangan lahan pembangunan tersebut disertai dengan peletakan batu pertama yang akan dilakukan segera setelah proses pematangan lahan selesai.
Bupati menekankan pembangunan merupakan warisan bagi generasi mendatang. “Ini bukan untuk sementara, tapi untuk masa depan anak cucu kita yang akan menggunakan fasilitas ini di masa depan,” tambahnya.
Wakil Bupati Puncak, Naftali Akawal turut mengapresiasi keterbukaan hati masyarakat yang telah mendukung jalannya roda pemerintahan melalui penyediaan lahan ini.
Senada dengan pemerintah, Wakil Ketua DPRK Puncak, Soni Wandikbo menjelaskam lembaga legislatif akan terus mengawal pembangunan ini. Ia mengimbau masyarakat agar tidak salah paham mengenai lokasi pembangunan di Gome.
“Jika Kantor Bupati dan DPRK berada di Gome, maka kita sebut sebagai Kota Baru. Bukan berarti pemerintahan di Ilaga (Kota Lama) ditinggalkan. Keduanya adalah bagian dari Kabupaten Puncak,” jelas Soni.
Ia juga berpesan agar seluruh elemen masyarakat menjaga stabilitas keamanan. “Kita tidak boleh ketinggalan, kita harus maju bersama kabupaten lain. Jika daerah aman, pembangunan jalan, maka masyarakatlah yang akan menikmati hasilnya,” pungkasnya. *** (Diskominfo Puncak)


















