Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 10 Mar 2024 16:21 WIT

Rekonstruksi Gedung A Kantor Bupati Jayapura, Polisi: Api dari Media Ban Bekas


					Rekonstruksi pembakaran gedung A Kantor Bupati Jayapura. (Foto: Polda Papua) Perbesar

Rekonstruksi pembakaran gedung A Kantor Bupati Jayapura. (Foto: Polda Papua)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Polisi mengelar rekontruksi pembakaran Kantor Kemenag, Gedung A dan alat berat di komplek perkantoran Bupati Jayapura d Gunung Merah Sentani. Sabtu 9 Maret 2024.

Rekonstruksi dipimpin Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Sugarda A.B Trenggoro, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura Yoseph, serta rekonstruksi dihadiri  tersangka AL (22).

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, melalui Kasat Reskrim AKP Sugarda A.B Trenggoro mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang bertujuan untuk membuktikan kebenaran terjadinya kasus tersebut termasuk menguatkan penetapan tersangka dalam kasus itu.

Total ada 3 kasus yang kami rekonstruksikan sesuai dengan 3 laporan polisi, yakni pembakaran gedung Kementerian Agama dengan 17 adegan, kemudian kasus pembakaran gedung A dengan 18 adegan dan pembakaran alat berat yang terjadi di Jalan Kemiri sebanyak 8 adegan.

Rekonstruksi pembakaran gedung A Kantor Bupati Jayapura. (Foto: Polda Papua)

“Semuanya berdasarkan keterangan pelaku yang ada didalam BAP (berita acara pemeriksaan),” katanya.

Tersangka diketahui membakar gedung Kementerian Agama pada tanggal 31 Agustus 2023, gedung A komplek Kantor Bupati Jayapura pada tanggal 28 Oktober 2023 dini hari, dengan menggunakan media ban bekas yang sudah tidak terpakai yang  didapat di salah satu bengkel yang ada di Sentani. Pada tanggal yang sama, pelaku juga membakar excavator yang berada di Jalan Kemiri.

Rekonstruksi pembakaran gedung A Kantor Bupati Jayapura. (Foto: Polda Papua)

Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa 37 saksi, pelaku berhasil ditangkap pada tanggal tanggal 20 November 2023 di Sentani.

“Pelaku mengaku melakukan aksinya sendirian, motifnya sakit hati dengan pemerintah, untuk proses penyidikan atau pemberkasan akan segera dirampungkan untuk Tahap I ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, pelaku kami jerat dengan Pasal 187 (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara,” AKP Sugarda berujar. *** (Katharina)

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Akhir Perjalanan 11 WNA yang Dijanjikan Bekerja di Jayapura

18 February 2025 - 20:15 WIT

Polresta Jayapura Kota Ungkap Dalang Dibalik Penolakan MBG

18 February 2025 - 17:06 WIT

Yan Mandenas Angkat Suara soal Penolakan MBG di Tanah Papua

17 February 2025 - 23:32 WIT

Kapolres Nabire Berhasil Meredam Aksi Pelajar Protes MBG

17 February 2025 - 22:54 WIT

12 Personel Polda Papua Terima Penghargaan dari Kapolri, Begini Prestasinya

17 February 2025 - 15:49 WIT

Penampakan Pengungsi Puncak Jaya di Makodim 1714/PJ

15 February 2025 - 21:55 WIT

Trending di PERISTIWA