KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Polisi mengelar rekontruksi pembakaran Kantor Kemenag, Gedung A dan alat berat di komplek perkantoran Bupati Jayapura d Gunung Merah Sentani. Sabtu 9 Maret 2024.
Rekonstruksi dipimpin Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Sugarda A.B Trenggoro, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura Yoseph, serta rekonstruksi dihadiri tersangka AL (22).
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, melalui Kasat Reskrim AKP Sugarda A.B Trenggoro mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang bertujuan untuk membuktikan kebenaran terjadinya kasus tersebut termasuk menguatkan penetapan tersangka dalam kasus itu.
Total ada 3 kasus yang kami rekonstruksikan sesuai dengan 3 laporan polisi, yakni pembakaran gedung Kementerian Agama dengan 17 adegan, kemudian kasus pembakaran gedung A dengan 18 adegan dan pembakaran alat berat yang terjadi di Jalan Kemiri sebanyak 8 adegan.
“Semuanya berdasarkan keterangan pelaku yang ada didalam BAP (berita acara pemeriksaan),” katanya.
Tersangka diketahui membakar gedung Kementerian Agama pada tanggal 31 Agustus 2023, gedung A komplek Kantor Bupati Jayapura pada tanggal 28 Oktober 2023 dini hari, dengan menggunakan media ban bekas yang sudah tidak terpakai yang didapat di salah satu bengkel yang ada di Sentani. Pada tanggal yang sama, pelaku juga membakar excavator yang berada di Jalan Kemiri.
Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa 37 saksi, pelaku berhasil ditangkap pada tanggal tanggal 20 November 2023 di Sentani.
“Pelaku mengaku melakukan aksinya sendirian, motifnya sakit hati dengan pemerintah, untuk proses penyidikan atau pemberkasan akan segera dirampungkan untuk Tahap I ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, pelaku kami jerat dengan Pasal 187 (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara,” AKP Sugarda berujar. *** (Katharina)