KABARPAPUA.CO, Serui – Bawaslu Kepulauan Yapen memutuskan menerima permohonan pasangan bakal Cabup-Cawabup Yapen Zakarias Sanuari-Sefnat Aisoki dalam sengketa Pilkada 2024.
Putusan tersebut disampaikan dalam musyawarah terbuka di Kantor Bawaslu Kepulauan Yapen, Sabtu 14 September 2024. Dalam putusanya, Bawaslu Kepulauan Yapen mempersilakan Zakarias-Sefnat mendaftar kembali untuk maju Pilkada 2024.
Pendaftaran di KPU Kepulauan Yapen dapat dilakukan dengan waktu selama 3 hari. “Kami telah menerima permohonan dan menginstruksikan KPU Kepulauan Yapen untuk menerima paslon agar melakukan pendaftaran kembali,” kata Ketua Bawaslu Kepulauan Yapen, Hofni Mandripon.
Hofni menjelaskan musyawarah ini telah berlangsung sesuai pertimbangan hukum dan melalui peraturan di Bawaslu. Dimana keputusan ini telah diterima dan ditetapkan Bawaslu selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh KPU Kepulauan Yapen sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku.
“Bila putusan ini tidak diterima, maka akan dilakukan upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Keputusan dan pendaftaran paslon akan dibantu Bawaslu melalui penyuratan kepada KPU Kepulauan Yapen sebagai langkah pencegahan,” terangnya. *** (Ainun Faathirjal)




















