KABARPAPUA.CO, Serui – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kepulauan Yapen melakukan paparan penyusunan materi teknis dan peta akhir rencana detail tata ruang (RDTR) wilayah perkotaan pada Distrik Yapen Selatan dan Anotaurei.
Pemaparan berlangsung di Gedung Silas Papare Serui, Kamis 17 Oktober 2024. Sekda Kepulauan Yapen, Erny Tani membuka pertemuan bersama Kepala Dinas PUPR Yapen Melantono.
Pertemuan dihadiri Tim Konsultan Fiya Khairus dan Rachman Wirawan. Adapun RDTR berfungsi untuk menentukan kesesuaian dokumen perencanaan umum dengan implementasi pembangunan di lapangan yang dijadikan dasar acuan dari diterbitkannya dokumen perizinan bangunan.
Materi paparan akhir ini yaitu ketentuan umum, tujuan penataan ruang, peta dasar skala 1:5.000. Rencana struktur ruang, rencana pola ruang, ketentuan pemanfaatan ruang, dan rencana peraturan zonasi.
Sekda Yapen, Erny Tania, meyakini laporan akhir RDTR telah memenuhi substansi-substansi sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku. Dengan berpedoman pada materi teknis dan peta dasar RDTR sebagai acuan agar tidak terbentur.
Ia berpesan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan berkepentingan dalam melakukan fungsi pengendalian dan penerbitan izin pemanfaatan ruang untuk Wilayah Perkotaan Distrik Yapen Selatan dan Distrik Anotaurei.
“Ini menjadi perhatian bagi OPD-OPD teknis, baik vertikal maupun otonom yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan tata ruang wilayah. Untuk menggunakan RDTR sesuai tugas dan fungsinya masing-masing,” katanya.
Pemkab Yapen juga meminta dukungan dari legislatif, TNI/Polri, BUMN/BUMD dan elemen masyarakat demi optimalkan pelaksanaan RDTR Kabupaten Kepulauan Yapen. Sebab, menurutnya, pelaksanaan RDTR memerlukan sinergitas dan kerjasama yang baik.
OSS Sediakan Informasi Berusaha hingga Perizinan Daerah
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kepulauan Yapen, Melantono, menyebut pemaparan RDTR sangat penting dan wajib. Sebab, berkaitan dengan tahapan-tahapan yang telah dilakukan Dinas PUPR bersama tim penyusun selama 7 bulan.
“Daerah diwajibkan mengintegrasikan RTDR ke dalam sistem online OSS berbasis risiko dalam bentuk digital. Ini erat kaitanya dengan perizinan pembangunan gedung dan sertifikat layak uji yang sering dikenal izin mendirikan bangunan (IMB) pada wilayah perkotaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, OSS (Online Single Submission) menyediakan informasi seperti data permohonan berusaha, data perizinan yang ada, data instansi daerah, data perizinan daerah.
Selain itu digunakan untuk segala proses registrasi dan pengajuan perizinan usaha serta pengajuan perizinan lainnya yang termasuk di dalam layanan perizinan berusaha.
“Peta yang disajikan adalah data geospasial yang sangat baik untuk disinkronkan dengan RTRW Kabupaten Kepulauan Yapen. Utamanya pada daerah perkotaan Distrik Yapen Selatan dan Distrik Anotaurei,” imbuhnya. *** (Ainun Faathirjal)