KABARPAPUA.CO, Sarmi – Seorang pria berinisial OY ngamuk merusak rumah warga di Kampung Bagaiserwar II, Distrik Sarmi Timur, Kabupaten Sarmi, Papua.
Selain merusak, pelaku sempat mengancam pemilik rumah menggunakan pisau tombak. Kapolsek Sarmi Kota, Iptu Suhartono, membenarkan kasus tersebut.
Aduan tersebut dilaporkan oleh korban, Yohan Sosomar, melalui telepon, Kamis 12 September 2024. Pelaku diduga melakukan aksi tersebut setelah terlibat perselisihan dengan korban.
“Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 07:00 WIT. Pelaku yang diduga berada di bawah pengaruh alkohol, membuat keributan di depan rumah korban,” ujarnya, Jumat 13 September 2024.
Pelaku mengancam korban dengan sebilah pisau tombak. Namun karena korban tidak keluar dari rumah, pelaku melampiaskan kemarahannya dengan merusak pintu rumah korban menggunakan ujung pisau.
Akibatnya, pintu rumah tersebut mengalami kerusakan cukup parah. Sementara pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sebilah pisau tombak setelah kejadian.
“Penyebab pelaku melakukan pengancaman dan pengrusakan ini ternyata hanya karena kesalahpahaman,” ujar Suhartono, menjelaskan motif di balik insiden tersebut.
Suhartono menambahkan pelaku kini diamankan di Rumah Tahanan Polsek Sarmi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, dalam perkembangan kasus ini, korban menyampaikan bahwa dirinya tidak ingin membawa perkara ini ke jalur hukum.
“Korban meminta agar kejadian ini diselesaikan secara damai melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice),” terangnya Kapolsek.
Pertemuan antara kedua belah pihak direncanakan akan berlangsung Jumat, 12 September 2024, di Polsek Sarmi Kota. Restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian kasus yang menekankan pada perdamaian antara pelaku dan korban serta pemulihan hubungan sosial.
Dalam beberapa kasus seperti ini, pendekatan tersebut dianggap lebih tepat dan bisa memberikan solusi yang lebih cepat bagi kedua belah pihak tanpa melalui proses hukum formal yang panjang.
“Saya harap kejadian serupa tidak terulang dan masyarakat dapat menyelesaikan permasalahan dengan cara yang lebih baik tanpa menggunakan kekerasan atau tindakan melanggar hukum,” pungkas Suhartono. *** (Achmad Syaiful)