KABARPAPUA.CO, Kaimana – Polsek Kaimana Kota, Polres Kaimana, Polda Papua Papua Barat berhasil menyita 100 lebih meriam spiritus saat melakukan penertiban di sejumlah titik yang selama ini dijadikan sebagai tempat bermain.
Kapolsek Kaimana Kota, Iptu Citra Yuliwanto pada wartawan menyatakan, penertiban ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti imbauan Kapolres Kaimana AKBP Satria Dwi Dharma.
Citra menjelaskan, terdapat sejumlah wilayah yang kerap menjadi lokasi permainan meriam spiritus. Diantaranya, Bumsur, Jalan PTT, sekitar kompleks Lembaga Pemasyarakatan dan jembatan biru. Bahkan, di hari Selasa malam, petugas juga membubarkan anak-anak yang datang dari Coa dan Batu Putih.
“Langkah-langkah sudah kami lakukan terkait maraknya permainan meriam spiritus yang sangat mengganggu ketenteraman umum, khususnya pengguna jalan raya,” kata kapolsek, Rabu, 12 November 2025.

Selain melakukan penertiban, kata Citra, Polsek Kaimana Kota juga telah menyurati para pemilik toko dan pengusaha agar lebih selektif dalam menjual spiritus. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penjualan bahan bakar tersebut secara bebas kepada anak-anak.
“Kami sudah sampaikan kepada pihak toko agar jika ada yang ingin membeli spiritus, mereka harus meminta rekomendasi dari Polsek. Ini untuk memastikan pengawasan dan peruntukannya jelas,” jelasnya.
Mantan Kapolres Buruway ini menegaskan, jika peredaran spiritus bisa dibatasi, otomatis permainan ini juga akan berhenti karena bahan bakar utamanya adalah spiritus.
Spiritus adalah cairan alkohol yang digunakan sebagai bahan bakar dan pelarut. Spiritus juga dikenal sebagai alkohol terdenaturasi. Komposisi spiritus biasanya mengandung etanol atau campuran etanol dengan bahan kimia lainnya. ***(Yosias Wambrauw)




















