KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap 29 kasus narkoba sepanjang tahun 2024. Sebanyak 37 tersangka berhasil diproses hukum dalam kurun waktu tersebut.
Hal ini disampaikan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si dalam refleksi akhir tahun. Refleksi dihadiri Wakpolresta Jayapura Kota AKBP Deni Herdiana, SE, SH, MM, MH.
Victor menerangkan bahwa dari total tersangka 37 orang, 3 diantaranya merupakan Warga Negara Asing asal Papua Nugini. Jumlah tersangka dan kasus yang ditangani Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota menurun jika dibandingkan dengan tahun 2023.
“Pada 2024 sebanyak 29 kasus berhasil diungkap dengan total tersangka sebanyak 37 orang, terdapat selisih sebanyak 21 kasus dan 28 tersangka,” ungkapnya, Senin 30 Desember 2024.
Victor merinci 29 kasus terdiri dari 4 kasus sabu, 21 kasus ganja dan 2 kasus miras lokal atau pangan, serta Undang-undang Kesehatan 2 kasus. Seluruh kasus diproses hingga tahap akhir yakni penyerahan para tersangka ke pihak Kejaksaan.
“Untuk total barang bukti, sabu 413,59 gram, ganja 25 Kg, miras lokal 12 liter dan psikotropika sebanyak 5.992 butir,” urainya.
Faktor Pemicu Terjadinya Peredaran Narkotika

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si dalam refleksi akhir tahun. (Humas Polresta)
Ia pun mengemukakan faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya peredaran narkotika di Kota Jayapura. Misalnya masih kurangnya tingkat kesadaran dan kerjasama dari masyarakat dalam penanggulangan narkoba.
Disisi lain, lanjutnya, masih tingginya tingkat pengguna narkotika khususnya jenis ganja. Selain itu, mayoritas faktor utama terjadinya tindak pidana narkotika adalah masalah ekonomi.
“Berdasarkan data perkara sepanjang tahun 2024, para tersangka masih berusia produktif yakni kisaran umur 18-29 tahun,” katanya.
Selama ini, Polresta Jayapura Kota telah melakukan upaya meminimalisir terjadinya penyalahgunaan narkotika. Selain penegakkan hukum, pihaknya juga bekerjasama dengan instansi terkait ataupun pengemban bidang pemberantasan narkoba,
Selain itu sosialisasi ke sekolah-sekolah maupun di rumah-rumah ibadah terkait bahaya narkoba. *** (Adv/Polda Papua)