Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 30 Dec 2024 19:03 WIT

Polresta Jayapura Kota Ungkap 29 Kasus Narkoba pada 2024, Jerat 37 Tersangka


					Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon menunjukkan pelaku dan barang bukti kasus peredaran narkoba, Jumat 17 Mei 2024. (KabarPapua.co/Imelda) Perbesar

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon menunjukkan pelaku dan barang bukti kasus peredaran narkoba, Jumat 17 Mei 2024. (KabarPapua.co/Imelda)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap 29 kasus narkoba sepanjang tahun 2024. Sebanyak 37 tersangka berhasil diproses hukum dalam kurun waktu tersebut.

Hal ini disampaikan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si dalam refleksi akhir tahun.  Refleksi dihadiri Wakpolresta Jayapura Kota AKBP Deni Herdiana, SE, SH, MM, MH.

Victor menerangkan bahwa dari total tersangka 37 orang, 3 diantaranya merupakan Warga Negara Asing asal Papua Nugini. Jumlah tersangka dan kasus yang ditangani Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota menurun jika dibandingkan dengan tahun 2023.

“Pada 2024 sebanyak 29 kasus berhasil diungkap dengan total tersangka sebanyak 37 orang, terdapat selisih sebanyak 21 kasus dan 28 tersangka,” ungkapnya, Senin 30 Desember 2024.

Victor merinci 29 kasus terdiri dari 4 kasus sabu, 21 kasus ganja dan 2 kasus miras lokal atau pangan, serta Undang-undang Kesehatan 2 kasus.  Seluruh kasus diproses hingga tahap akhir yakni penyerahan para tersangka ke pihak Kejaksaan.

“Untuk total barang bukti, sabu 413,59 gram, ganja 25 Kg, miras lokal 12 liter dan psikotropika sebanyak 5.992 butir,” urainya.

Faktor Pemicu Terjadinya Peredaran Narkotika

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si dalam refleksi akhir tahun. (Humas Polresta)

Ia pun mengemukakan faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya peredaran narkotika di Kota Jayapura. Misalnya masih kurangnya tingkat kesadaran dan kerjasama dari masyarakat dalam penanggulangan narkoba.

Disisi lain, lanjutnya, masih tingginya tingkat pengguna narkotika khususnya jenis ganja.  Selain itu, mayoritas faktor utama terjadinya tindak pidana narkotika adalah masalah ekonomi.

“Berdasarkan data perkara sepanjang tahun 2024, para tersangka masih berusia produktif yakni kisaran umur 18-29 tahun,” katanya.

Selama ini, Polresta Jayapura Kota telah melakukan upaya meminimalisir terjadinya penyalahgunaan narkotika. Selain penegakkan hukum, pihaknya juga bekerjasama dengan instansi terkait ataupun pengemban bidang pemberantasan narkoba,

Selain itu sosialisasi ke sekolah-sekolah maupun di rumah-rumah ibadah terkait bahaya narkoba.  *** (Adv/Polda Papua)

Artikel ini telah dibaca 166 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

6 Rumah Habis Terbakar di Dok VIII Jayapura

7 May 2026 - 22:48 WIT

Predator Seksual Ditangkap di Boven Digoel, 29 Anak Jadi Korban

7 May 2026 - 16:30 WIT

Perang Terhadap Miras, Polisi di Numfor Barat Lenyapkan Barang Bukti

7 May 2026 - 12:37 WIT

Polisi Ungkap Benang Merah Jejak Kriminal MS dan YH Bersama KKB Yahukimo

5 May 2026 - 22:17 WIT

Komitmen Polda Papua Kawal Kebebasan Pers yang Bertanggung Jawab

5 May 2026 - 08:28 WIT

Mobil Modifikasi BBM Terbakar di Depan Polda Papua, Pengemudi Kabur

3 May 2026 - 22:16 WIT

Trending di PERISTIWA