KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial MI alias A (29) yang kedapatan menyimpan ganja seberat 8,3 kilogram di kawasan Dok IX, Distrik Jayapura Utara.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Fredrickus W.A. Maclarimboen menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi penyelundupan ganja dari perbatasan RI–PNG.
“Tim segera melakukan profiling dan mendeteksi keberadaan pelaku di sekitar Dok IX, tepatnya di belakang Hotel Andalusia,” ujarnya, Jumat 17 April 2026.
Kapolres menjelaskan kronologi penangkapan terjadi pada Rabu 15 April 2026 bahwa ada sekelompok pemuda yang terdiri dari 6 WNA PNG dan 1 WNI tertangkap di Skouw karena membawa ganja. Dalam kejadian ini, terduga satu pelaku melarikan diri ke wilayah Indonesia dengan speedboat, membawa serta barang haram tersebut.
Aksi pengejaran dilakukan hingga ke Kabupaten Jayapura. Sekitar pukul 22.30 WIT, tim berhasil menghadang MI yang tengah berboncengan menggunakan ojek online menuju Sentani. Ia kemudian mengaku menyimpan ganja di sebuah rumah kosong dekat tempat tinggalnya. Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang dikemas dalam 61 plastik bening besar, 1 karung tepung terigu 25 kg bertuliskan Segitiga Biru, dan 1 tas Rinjani cokelat.
“MI mengaku mendapat ganja dari seorang WNA asal PNG. Barang tersebut rencananya akan dikirim ke Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya melalui jalur laut. Untuk aksinya kali ini, ia dijanjikan imbalan sebesar Rp5 juta. Sebelumnya, pada Maret 2026, MI sempat berhasil meloloskan kiriman ganja ke Sorong via kapal laut,” jelasnya
Kapolresta menyebutkan MI adalah residivis kasus narkotika yang pernah divonis pada 2019 dan bebas pada 2024. “Karena mengulangi perbuatannya, ancaman hukuman yang dihadapi jauh lebih berat,” tegas Kombes Pol Fredrickus.
Atas kasus tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara. Sebagai residivis, ia juga dikenakan Pasal 23 ayat (1) KUHP tentang pengulangan tindak pidana.
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. *** (Imelda)


















