Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 6 Jan 2025 19:25 WIT

Polresta Jayapura Kota Pastikan Pelaku Kekerasan Balita Diproses Hukum


					Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda. (Humas Polresta) Perbesar

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda. (Humas Polresta)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Polresta Jayapura Kota memastikan proses hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap balita 5 tahun berinisial AL.

Kedua pelaku berinisial JY (36) dan NS (36) akan diproses sesuai prosedural secara profesional oleh penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, SH, S.IK, MH, M.Si melalui Kasat Reskrim, AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, S.I.K, MH, Senin 6 Januari 2025.

“Proses penyidikan terus berjalan hingga kini dan dipastikan penyidik sedang mempersiapkan untuk proses pengiriman SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Penyidik juga melengkapi proses pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pihak Kejaksaan,” terangnya.

Dewa bilang, kondisi korban kekerasan sudah berangsur pulih dan dapat beraktifitas serta berinteraksi.  Polwan Polresta yang berkompeten juga telah mendapat perintah untuk melakukan trauma healing terhadap korban.

“Informasi atau penyampaian dari pihak rumah sakit agar kunjungan dilakukan sesuai jadwal besuk dan diharapkan dapat dibatasi. Hal ini agar interaksi dengan korban terkait kejadian yang menimpanya tidak menjadi trauma yang berkelanjutan,” katanya.

Polresta juga telah ⁠berkoordinasi dengan pemerintah melalui P2TP2A untuk pendampingan dan pelayanan terhadap korban. Langkah ini agar kesehatan fisik atau psikis korban dapat segera pulih kembali.

Kepolisian juga memastikan saksi dan pelapor mendapatkan perlindungan hukum. “Kami jamin perlindungan keamanannya, jika ada yang melakukan pengancaman, silahkan langsung melaporkannya ke Kantor Kepolisian terdekat,” pesan Dewa.*** (Adv/Polda Papua)

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Ribuan Personel Meriahkan Natal Bersama Polda Papua di Auditorium Uncen

20 January 2026 - 09:39 WIT

Peringatan Keras Ketua Adat Lapago Kota Jayapura untuk TPN-OPM

19 January 2026 - 22:24 WIT

Tokoh Agama Papua: TPN-OPM, Hentikan Kekerasan terhadap Warga Sipil di Yahukimo

19 January 2026 - 15:48 WIT

Lapas Kelas IIA Abepura Tegaskan Layanan Pemasyarakatan Berjalan Baik

17 January 2026 - 18:23 WIT

Korban Perahu Ketinting di Asmat Ditemukan Tak Bernyawa

15 January 2026 - 16:55 WIT

Polsek Sota Dampingi Petani hingga Panen Jagung di Ujung Timur Indonesia

15 January 2026 - 10:54 WIT

Trending di PERISTIWA