KABARPAPUA.CO, Serui – Satuan Lalu Lintas Polres Kepulauan Yapen menjaring 56 pelanggar dalam penertiban kendaraan bermotor di Alun-alun Trikora Kota Serui, Selasa 14 Mei 2024.
Penertiban ini bertujuan untuk mencegah kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah Kepulauan Yapen. Adapun 56 pelanggar yang terjadi merupakan para pengendara sepeda motor.
Kasat Lantas Polres Kepulauan Yapen, AKP Lamasi mengatakan, dari total 56 motor yang terjadi, 16 di antaranya tidak memakai pelat nomor atau TNKB. Pihaknya juga menjadi 5 pengendara tanpa memakai helm.
“Dari 56 pelanggar, 35 mendapat teguran. Untuk itu, kami imbau masyarakat agar memeriksa dan tidak meyepelekan kelengkapan surat surat kendaraan, baik itu roda dua maupun roda empat,” pesannya.
Lamasi menambahkan, pihaknya memberikan teguran terhadap pelanggaran ringan, seperti tidak memasang kaca spion. Polres Yapen juga melarang penggunaan knalpot racing, termasuk kendaraan melebihi kapasitas.
“Kepada para orang tua untuk tidak memberikan izin kepada anak-anak dalam membawa kendaraan. Sebab angka pelanggaran lebih banyak dilakukan oleh anak-anak, termasuk sering melakukan ugal-ugalan di jalan raya,” ungkapnya. *** (Ainun Faathirjal)