Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 14 Nov 2024 12:21 WIT

Polres Mimika Polda Papua Musnahkan Sabu yang Akan Dijual ke Yahukimo


					Polres Mimika musnahkan barang buktii sabu. Foto: Polda Papua. Perbesar

Polres Mimika musnahkan barang buktii sabu. Foto: Polda Papua.

KABARPAPUA.CO, Mimika– Kepolisian Resor (Polres) Mimika Polda Papua memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 37,46 gram, Rabu 13 November 2024. 

Pemusnahan dilakukan Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejar), Pengadilan Negeri (PN), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Bea Cukai di Mapolres Mimika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Kapolres mengungkapkan sabu-sabu yang dimusnahkan adalah hasil penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba terhadap seorang tersangka berinisial I pada 30 Oktober 2024 di Bandara Mozes Kilangin saat hendak berangkat dengan menumpangi pesawat Hercules.

“Berat kotor barang bukti narkotika jenis sabu adalah 39,46 gram, disisihkan untuk uji laboratorium berat netto 1 gram, disisihkan untuk pembuktian di PN berat netto 1 gram, barang bukti yang dimusnahkan yakni berat netto 37,46 gram,” ucap Kapolres saat melakukan press release.

Polres Mimika musnahkan barang buktii sabu. Foto: Polda Papua.

Penangkapan terhadap tersangka I lantaran yang bersangkutan berencana akan mengedarkan sabu-sabu itu kepada konsumen yang berada di Kabupaten Yahukimo. Namun belum sempat mengedarkan, tersangka telah ditangkap oleh polisi.

Kapolres bilang, tersangka I alias Iyan ini pertama kali menerima atau mendapatkan paketan sabu sebanyak (satu) paket besar dengan cara ketemu langsung dengan seseorang tidak dikenal di Mimika pada 25 Oktober 2024 di Jalan Bougenville, yang berperan sebagai kurir dari pengedar lain berinisial Y alias Yayang yang berada di Makassar.

Sementara Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Andi Basuki Rahmat menambahkan, antara tersangka I dengan DPO Y hanya saling kenal nama, keduanya tidak mengetahui satu sama lainnya, karena hanya berhubungan melalui telepon. *** (Adv/Polda Papua) 

Artikel ini telah dibaca 75 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Polres Mappi Bongkar Tempat Produksi Miras “Kaki Anjing”

30 April 2026 - 10:49 WIT

Kapolda Papua Tengah : Tak Boleh Ada Praktik Curang dan Intervensi

29 April 2026 - 16:08 WIT

Ajakan Tokoh Pemuda Jelang 1 Mei di Tanah Papua

29 April 2026 - 13:06 WIT

HUT ke-2 Polda Papua Tengah: Stabilitas Keamanan jadi PR Berat

29 April 2026 - 13:00 WIT

Pengendara Motor di Serui Masih Banyak Tak Pakai Helm

28 April 2026 - 21:19 WIT

Perkuat Akurasi Data, Lapas Nabire Lakukan Perekaman Biometrik Warga Binaan

28 April 2026 - 18:52 WIT

Trending di PERISTIWA