KABARPAPUA.CO, Merauke– Guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif menjelang perayaan Tahun Baru, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Merauke menggelar razia terhadap peredaran minuman keras (miras) lokal jenis sopi di wilayah Kabupaten Merauke, Minggu 28 Desember 2025.
Razia dilaksanakan sejak sore hingga malam hari tersebut menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat produksi dan peredaran miras lokal, di antaranya Jalan Biangkuk, Jalan Tanjung Kelapa, Gang Felubun, dan Gang Tidore. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Merauke melalui Katim Opsnal Sat Resnarkoba, Bripka Sulaiman Mani, bersama personel Sat Resnarkoba Polres Merauke.
Dari hasil razia tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan liter miras lokal jenis sopi yang dikemas dalam botol air mineral dan jerigen berbagai ukuran. Barang bukti ditemukan di dalam rumah, kos-kosan, pondok, hingga disembunyikan di area semak-semak. Namun, dalam kegiatan tersebut petugas tidak menemukan pelaku di tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga melalui Kasat Resnarkoba Polres Merauke, AKP Rachmad Ridho menyampaikan kegiatan razia ini merupakan langkah preventif untuk menekan peredaran miras lokal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, khususnya menjelang malam pergantian Tahun Baru.
“Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan selanjutnya dibawa ke Mapolres Merauke untuk dilakukan proses lebih lanjut,” katanya.
Satuan Resnarkoba Polres Merauke juga akan terus melakukan penyelidikan guna mengungkap pemilik serta pelaku peredaran miras lokal tersebut.
Polres Merauke mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, menjual, maupun mengonsumsi miras ilegal, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban menjelang hingga saat perayaan Tahun Baru. *** (Katharina/Rilis)
























