Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 21 Aug 2025 14:15 WIT

Polres Merauke Bongkar Penjualan Sabu Barter Sembako ke Papua Nugini


					Keterangan pers Satnarkoba Polres Merauke terkait penjualan sabu. Foto: Humas Polda Papua Perbesar

Keterangan pers Satnarkoba Polres Merauke terkait penjualan sabu. Foto: Humas Polda Papua

KABARPAPUA.CO, Merauke– Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke membongkar sindikat penjualan narkotika jenis sabu yang ditukar sembako.

Dalam keterangan pers di Mapolres Merauke, Kasat Resnarkoba Polres Merauke, IPDA Daniel Z. Rumpaidus, didampingi Kasie Humas Polres Merauke, IPDA Andre Msb menjelaskan kasus sabu berawal dari penyelidikan terhadap seorang terduga berinisial R yang diketahui merupakan pemasok sabu-sabu kepada tersangka berinisial AM dan AS.

Dalam penyelidikan polisi, R telah tiga kali memasok sabu-sabu dengan total seberat 100 gram kepada AM. Pada kali ketiga, tersangka AM menyerahkan sebagian barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,8 gram kepada AS untuk dijual kepada para pengguna di Kota Merauke.

IPDA Daniel bilang, hasil pengembangan lebih lanjut mengungkapkan uang hasil penjualan oleh AS sebesar Rp2 juta telah diserahkan kepada AM. 

“Lalu, uang tersebut dibelikan  sembako dan diserahkan kepada R sebagai pemasok utama yang berasal dari Papua Nugini (PNG) melalui jalur laut. Hingga kini, keberadaan R masih dalam pencarian,” katanya, Rabu 20 Agustus 2025..

Sementara itu, tersangka AM dan AS berhasil ditangkap pada tanggal 24 April 2025 di sebuah rumah kos di Jalan Doremkay, Kelurahan Samkai, Kabupaten Merauke. Saat ini, keduanya telah memasuki tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Merauke.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.

“Polres Merauke berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” kata Kasat Resnarkoba. *** (Rilis/Katharina)

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Marak Pengeroyokan, Polres Kepulauan Yapen Gencarkan Patroli Humanis

14 September 2026 - 19:35 WIT

Bhayangkari Daerah Papua Tengah Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Paniai

13 September 2026 - 13:01 WIT

Terduga Pelaku Penembakan 3 ASN Jayawijaya Teridentifikasi

11 September 2026 - 20:53 WIT

Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 Ungkap Perkembangan Kasus Penembakan 3 ASN Jayawijaya

10 September 2026 - 23:07 WIT

Sadar Hukum, Warga Supiori Serahkan Senpi Rakitan Kaliber 9 mm dan 45 mm ke Polisi

10 September 2026 - 22:37 WIT

Tinjau Lokasi Cetak Sawah, KKB Tembak 3 ASN Dinas Pertanian Jayawijaya

10 September 2026 - 00:23 WIT

Trending di PERISTIWA