KABARPAPUA.CO, Merauke– Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke membongkar sindikat penjualan narkotika jenis sabu yang ditukar sembako.
Dalam keterangan pers di Mapolres Merauke, Kasat Resnarkoba Polres Merauke, IPDA Daniel Z. Rumpaidus, didampingi Kasie Humas Polres Merauke, IPDA Andre Msb menjelaskan kasus sabu berawal dari penyelidikan terhadap seorang terduga berinisial R yang diketahui merupakan pemasok sabu-sabu kepada tersangka berinisial AM dan AS.
Dalam penyelidikan polisi, R telah tiga kali memasok sabu-sabu dengan total seberat 100 gram kepada AM. Pada kali ketiga, tersangka AM menyerahkan sebagian barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,8 gram kepada AS untuk dijual kepada para pengguna di Kota Merauke.
IPDA Daniel bilang, hasil pengembangan lebih lanjut mengungkapkan uang hasil penjualan oleh AS sebesar Rp2 juta telah diserahkan kepada AM.
“Lalu, uang tersebut dibelikan sembako dan diserahkan kepada R sebagai pemasok utama yang berasal dari Papua Nugini (PNG) melalui jalur laut. Hingga kini, keberadaan R masih dalam pencarian,” katanya, Rabu 20 Agustus 2025..
Sementara itu, tersangka AM dan AS berhasil ditangkap pada tanggal 24 April 2025 di sebuah rumah kos di Jalan Doremkay, Kelurahan Samkai, Kabupaten Merauke. Saat ini, keduanya telah memasuki tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Merauke.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.
“Polres Merauke berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” kata Kasat Resnarkoba. *** (Rilis/Katharina)




















