Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 21 Aug 2025 14:15 WIT

Polres Merauke Bongkar Penjualan Sabu Barter Sembako ke Papua Nugini


					Keterangan pers Satnarkoba Polres Merauke terkait penjualan sabu. Foto: Humas Polda Papua Perbesar

Keterangan pers Satnarkoba Polres Merauke terkait penjualan sabu. Foto: Humas Polda Papua

KABARPAPUA.CO, Merauke– Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke membongkar sindikat penjualan narkotika jenis sabu yang ditukar sembako.

Dalam keterangan pers di Mapolres Merauke, Kasat Resnarkoba Polres Merauke, IPDA Daniel Z. Rumpaidus, didampingi Kasie Humas Polres Merauke, IPDA Andre Msb menjelaskan kasus sabu berawal dari penyelidikan terhadap seorang terduga berinisial R yang diketahui merupakan pemasok sabu-sabu kepada tersangka berinisial AM dan AS.

Dalam penyelidikan polisi, R telah tiga kali memasok sabu-sabu dengan total seberat 100 gram kepada AM. Pada kali ketiga, tersangka AM menyerahkan sebagian barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,8 gram kepada AS untuk dijual kepada para pengguna di Kota Merauke.

IPDA Daniel bilang, hasil pengembangan lebih lanjut mengungkapkan uang hasil penjualan oleh AS sebesar Rp2 juta telah diserahkan kepada AM. 

“Lalu, uang tersebut dibelikan  sembako dan diserahkan kepada R sebagai pemasok utama yang berasal dari Papua Nugini (PNG) melalui jalur laut. Hingga kini, keberadaan R masih dalam pencarian,” katanya, Rabu 20 Agustus 2025..

Sementara itu, tersangka AM dan AS berhasil ditangkap pada tanggal 24 April 2025 di sebuah rumah kos di Jalan Doremkay, Kelurahan Samkai, Kabupaten Merauke. Saat ini, keduanya telah memasuki tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Merauke.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.

“Polres Merauke berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” kata Kasat Resnarkoba. *** (Rilis/Katharina)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jaga Ketenangan Jelang Hari HAM, Kepala Suku Puncak: Sambut Bulan Suka Cita dengan Damai

5 December 2025 - 01:37 WIT

Patroli Skala Besar Kamtibmas Lokal Papua: Situasi Kondusif

1 December 2025 - 21:10 WIT

Salat Gaib Serentak Polda Papua, Dukungan Moral untuk Saudara di Sumatera

1 December 2025 - 19:35 WIT

Tokoh Pemuda Papua Ingatkan Mahasiswa Hindari Ajakan Provokatif

30 November 2025 - 14:47 WIT

Jelang 1 Desember, LMA Jayawijaya: Sambut Natal dengan Damai Sukacita

30 November 2025 - 11:14 WIT

Kapolres Kaimana Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi Jelang 1 Desember

29 November 2025 - 20:03 WIT

Trending di KABAR PAPUA BARAT