Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR KEPULAUAN YAPEN · 27 May 2025 23:53 WIT

Polres Kepulauan Yapen Musnakan Ganja dan 50 Kendaraan Kena Razia


					Pemusnahan barang bukti berupa ganja oleh Kapolres Ardyan Ukie Hercahyo didampingi Pengadilan Negeri dan Dinas Kesehatan Kepulauan Yapen. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal) Perbesar

Pemusnahan barang bukti berupa ganja oleh Kapolres Ardyan Ukie Hercahyo didampingi Pengadilan Negeri dan Dinas Kesehatan Kepulauan Yapen. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal)

KABARPAPUA.CO, Serui – Polres Kepulauan Yapen melalui Satuan Reserse Narkotika Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) memusnakan barang barang bukti narkotika jenis ganja seberat 983,1 gram dan juga sebanyak 50 kendaraan kena razia yang dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kepulauan Yapen pada Selasa, 27 Mei 2025.

Pemusnahan barang bukti atau benda sitaan ini sesuai Surat Ketetapan Nomor SP.TAP/01/V/2025/ Resnarkoba tentang Pemusnahan Barang Bukti yang Positif Mengandung THC (Narkotika Golongan I Jenis Ganja).

Aipda Melki R Ngilamele mewakili Kepala Satresnarkoba Polres Kepulauan Yapen menerangkan, pelaksanaan pemusnahan ganja ini bertujuan agar terciptanya koordinasi dengan pihak terkait untuk sejauh mungkin menghindari terjadinya pencemaran atau perusakan lingkungan hidup agar terbebas dari narkoba.

“Total barang bukti ganja ditemukan sebanyak 983,6 gram. Namun dimusnahan seberat 983,1 gram, dimana sisanya 7,1 gram untuk kepentingan pemeriksaan secara laboratoris di Laboratorium Forensik Polda Papua di Kota Jayapura. Terus sisa 0,5 gram, untuk pembuktian di Pengadilan Negeri Serui,” jelas Melki.

Pemeriksaan barang bukti ganja seberat 983,1 gram di Mapolres Kepulauan Yapen. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal)

Kapolres Kepulauan Yapen Ardyan Ukie Hercahyo mengungkapkan, barang bukti berupa ganja merupakan milik warga Serui, tersangka berinisial R berumur 25 tahun yang berhasil ditangkap pada pukul 23.00 WIT, Senin 12 Mei 2025 lalu.

Ardyan menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah menerima surat penetapan dari Pengadilan Negeri Kepulauan Yapen dalam rangka menegakkan hukum dalam memberikan keamanan bagi masyarakat .

“Saya berharap kerjasama masyarakat jika menemukan pengedar narkoba dapat melaporkan ke Polres Kepulauan Yapen melalui Satresnarkoba untuk ditindak secara prosedural,” kata Ardyan.

Razia kendaraan di Mapolres Kepulauan Yapen. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal)

50 Kendaraan Kena Razia

Sementara itu, guna menekan angka kecelakaan dan pelanggaran dalam berlalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kepulauan Yapen melaksanakan razia yang digelar di depan Mapolres Kepulauan Yapen, Jalan Jendral Sudirman, Serui, Papua, Selasa, 27 Mei 2025.

Menurut Kepala Satlantas Polres Kepulauan Yapen, Iptu Indra Pujiadi Mansi, dari razia yang dilakukan, sebanyak 50 kendaraan berhasil terjaring. Dari 50 kendaraan itu, 45 kendaraan roda dua dan 5 kendaraan roda empat.

Kepala Satlantas Polres Kepulauan Yapen Iptu Indra Pujiadi Mansi saat diwawancara wartawan. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal)

“Pada umumnya, kendaraan roda dua yang terjaring karena pengandaranya tidak menggunakan penutup kepala atau helm. Juga ada menggunakan knalpot brong, dan kendaraan yang pajaknya mati,” kata Indra.

Indra juga mengimbau kepada masyarakat agar patuh dalam berkendaraan, serta rutin melakukan pembayaran pajak kendaraan. “Mari menjaga keselamatan yang jadi tanggungjawab kita bersama, setidaknya menggunakan helm saat berkendara,” katanya. ***(Ainun Faathirjal)

Artikel ini telah dibaca 195 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Waket II DPRK Kepulauan Yapen Soroti Renovasi Sekolah yang Belum Rampung

23 January 2026 - 23:21 WIT

Pesan Penting Wabup Yapen saat Penyerahan DPA hingga SK Plt OPD

23 January 2026 - 15:55 WIT

Waket II DPRK Kepulauan Yapen Tinjau Rumah Tak Layak Huni di Kandowarira

22 January 2026 - 22:01 WIT

Pengembangan Kakao, Petani Apresiasi Langkah Pemkab Kepulauan Yapen 

21 January 2026 - 22:13 WIT

TKG Belum Terbayarkan, Komisi C DPRK Kepulauan Yapen Gelar RDP 

21 January 2026 - 21:51 WIT

Kembangkan Kakao Berkelanjutan, Pemkab Kepulauan Yapen Gandeng Investor

21 January 2026 - 13:28 WIT

Trending di BISNIS