KABARPAPUA.CO, Serui – Polres Kepulauan Yapen melalui Satuan Reserse Narkotika Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) memusnakan barang barang bukti narkotika jenis ganja seberat 983,1 gram dan juga sebanyak 50 kendaraan kena razia yang dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kepulauan Yapen pada Selasa, 27 Mei 2025.
Pemusnahan barang bukti atau benda sitaan ini sesuai Surat Ketetapan Nomor SP.TAP/01/V/2025/ Resnarkoba tentang Pemusnahan Barang Bukti yang Positif Mengandung THC (Narkotika Golongan I Jenis Ganja).
Aipda Melki R Ngilamele mewakili Kepala Satresnarkoba Polres Kepulauan Yapen menerangkan, pelaksanaan pemusnahan ganja ini bertujuan agar terciptanya koordinasi dengan pihak terkait untuk sejauh mungkin menghindari terjadinya pencemaran atau perusakan lingkungan hidup agar terbebas dari narkoba.
“Total barang bukti ganja ditemukan sebanyak 983,6 gram. Namun dimusnahan seberat 983,1 gram, dimana sisanya 7,1 gram untuk kepentingan pemeriksaan secara laboratoris di Laboratorium Forensik Polda Papua di Kota Jayapura. Terus sisa 0,5 gram, untuk pembuktian di Pengadilan Negeri Serui,” jelas Melki.

Pemeriksaan barang bukti ganja seberat 983,1 gram di Mapolres Kepulauan Yapen. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal)
Kapolres Kepulauan Yapen Ardyan Ukie Hercahyo mengungkapkan, barang bukti berupa ganja merupakan milik warga Serui, tersangka berinisial R berumur 25 tahun yang berhasil ditangkap pada pukul 23.00 WIT, Senin 12 Mei 2025 lalu.
Ardyan menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah menerima surat penetapan dari Pengadilan Negeri Kepulauan Yapen dalam rangka menegakkan hukum dalam memberikan keamanan bagi masyarakat .
“Saya berharap kerjasama masyarakat jika menemukan pengedar narkoba dapat melaporkan ke Polres Kepulauan Yapen melalui Satresnarkoba untuk ditindak secara prosedural,” kata Ardyan.

Razia kendaraan di Mapolres Kepulauan Yapen. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal)
50 Kendaraan Kena Razia
Sementara itu, guna menekan angka kecelakaan dan pelanggaran dalam berlalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kepulauan Yapen melaksanakan razia yang digelar di depan Mapolres Kepulauan Yapen, Jalan Jendral Sudirman, Serui, Papua, Selasa, 27 Mei 2025.
Menurut Kepala Satlantas Polres Kepulauan Yapen, Iptu Indra Pujiadi Mansi, dari razia yang dilakukan, sebanyak 50 kendaraan berhasil terjaring. Dari 50 kendaraan itu, 45 kendaraan roda dua dan 5 kendaraan roda empat.

Kepala Satlantas Polres Kepulauan Yapen Iptu Indra Pujiadi Mansi saat diwawancara wartawan. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal)
“Pada umumnya, kendaraan roda dua yang terjaring karena pengandaranya tidak menggunakan penutup kepala atau helm. Juga ada menggunakan knalpot brong, dan kendaraan yang pajaknya mati,” kata Indra.
Indra juga mengimbau kepada masyarakat agar patuh dalam berkendaraan, serta rutin melakukan pembayaran pajak kendaraan. “Mari menjaga keselamatan yang jadi tanggungjawab kita bersama, setidaknya menggunakan helm saat berkendara,” katanya. ***(Ainun Faathirjal)




















