KABARPAPUA.CO, Keerom– Polres Keerom memusnahkan 563 botol minuman keras berbagai merek, 250 batang narkotika jenis ganja dalam bentuk tanaman, serta 30 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis ganja ukuran besar.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dan pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Satuan Resnarkoba Polres Keerom selama periode Januari – April 2026.

Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo menyampaikan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk keseriusan Polres Keerom dalam memberantas peredaran narkotika dan minuman keras yang memicu tindak pidana serta gangguan kamtibmas di tengah masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika maupun minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Keerom,” kata Kapolres Keerom, Rabu 13 Mei 2026.
Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, serta pemerintah kampung untuk membantu kepolisian dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika maupun miras ilegal di lingkungan masing-masing. *** (Katharina)


















