KABARPAPUA.CO, Kaimana – Kepolisian Resort Kaimana, Polda Papua Barat, menetapkan lima orang sebagai tersangka pada kasus penambangan emas ilegal yang terjadi di wilayah Distrik Teluk Etna, Kabupaten Kaimana, Papua Barat.
Kapolres Kaimana AKBP Satria Dwi Dharma dalam siaran persnya, Selasa, 20 Mei 2025 menyebut, kelima orang yang telah melalui pemeriksaan dan ditetapkan tersangka itu adalah JK sebagai pemodal, AM sebagai kepala group, dan RD, RW, serta SJ sebagai karyawan.
Menurut Satria, informasi terkait penambangan ilegal ini diperoleh pihak kepolisian dari laporan masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, Polres Kaimana bersama tim dari Polda Papua Barat langsung turun ke lokasi.
“Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), kata Satria, proses pendulangan sementara berlangsung. Polisi kemudian mengamankan TKP dan memasang policeline atau garis polisi dan menyita barang bukti,” jelas Satria, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Kaimana, Iptu. Tri Adimasworo.
Dalam kasus ini, sejumlah arang bukti diamankan, yakni: 1 buah karung berisi material yang diduga mengandung emas, 2 besi untuk mengancurkan material, 1 buah kompresor, 1 tabung beserta slang untuk melebur material menjadi emas, 1 buah elpiji, enam linggis, tujuh buah martelu, 8 sekop, 1 buah botol aqua yang duduga erisi air aksa atau mercuri , dan 1 tromol, serta 1 plastik berisi material yang diduga emas.
Satria juga mengatakan, di TKP saat itu terdapat 28 orang pekerja. Hanya saja, karena keterbatasan angkutan, maka saat itu yang dibawah ke Kota Kaimana hanya delapan orang. “Mereka ini rata-rata bukan penduduk Kaimana karena memilki KTP dari luar,” katanya.
Dari delapan orang tersebut, kata Satria, hanya lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara tiga lainya tidak ditetapkan tersangka karena mereka berasal dari regu yang berbeda yang belum melakukan aktifitas penambangan.
“Jadi mereka ada dua regu. Namun regu yang satu ini baru lakukan persiapan, buat tenda dan mindahin barang. Belum ada kegiatan penambangan yang dilakukan. Sehinga perbuatan ilegalnya belum terjadi,” jelas Satria.
Walau ketiganya dilepas, kata Satria, namun mereka telah membuat dan menandatangani Surat Pernyataan bahwa mereka tidak akan lagi melakukan tindakan penambangan ilegal.
Sementara untuk para tersangka dikenakan dengan Pasal 158 Junto Pasal 61 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Minerba Junto Pasal 55 Ayat 1 dan Ayat 2.
“Berdasarkan pemeriksaan terhadap para tersangka, mereka mengaku melakukan penambangan karena mendapatkan ijin dari pemilik hak ulayat. Kegiatan penambangan ilegal ini telah dilakukan selama dua tahun yaitu dari tahun 2023 silam,” jelasnya.
Dalam kesempatan ini, Satria juga meminta kepada masyakat yang masih melakukan penambangan di Distrik Teluk Etna untuk segera menghentikan aktifitasnya.
“Kalau mengatasnamakan hak ulayat, ya silahkan tunjukan mana buktinya dalam arti mana ijin IUP dan segala macam. Jangan cuma modal bayar hak ulayat atau petuanan dia bisa melakukan kegiatan penambangan itu,” jelas Satria. ***(Yosias Wambrauw)