Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 21 Aug 2024 12:44 WIT

Polisi Tetapkan 9 Orang Tersangka Pembakaran KPU Papua Pegunungan 


					Kantor KPU Papua Pegunungan dibakar sekelompok orang. Foto: Polda Papua Perbesar

Kantor KPU Papua Pegunungan dibakar sekelompok orang. Foto: Polda Papua

KABARPAPUA.CO, Wamena- Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya menetapkan 9 orang tersangka pembakaran kantor KPU Papua Pegunungan yang terjadi Rabu, 14 Agustus 2024. 

Dari 9 tersangka, sebanyak  5 orang sudah ditahan dan 4 orang lainnya masih dalam pencarian dan statusnya Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Jayawijaya, AKBP Heri Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Jayawijaya AKP Yulianus Samberi menjelaskan dari keterangan para tersangka diketahui mereka melakukan pembakaran dengan cara menyiram bensin di ban mobil, lalu dilemparkan atau digulingkan ke dalam kantor KPU. Hingga kini, polisi masih menghitung kerugian akibat peristiwa tersebut.

“Dari 9 orang tersebut, terdapat 5 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, karena memiliki senjata tajam pada saat aksi pembakaran KPU setempat. Saat ini sudah ditahan 10 orang dengan kasus pembakaran KPU Papua Pegunungan dan kepemilikan senjata tajam di lokasi kejadian,” jelasnya, Rabu 21 Agustus 2024.

Sebelumnya Polres Jayawijaya mengamankan 85 orang yang terdiri dari 73 laki-laki dan 12 perempuan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, sebanyak 76 orang sudah dibebaskan. 

Kepolisian setempat juga telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan 9 orang tersangka dari kasus pembakaran itu.

“5 orang yang memiliki senjata tajam dalam kejadian itu dikenakan UU Darurat pasal 2 ayat 1. Kelima orang tersebut berinisial MW, GM, SW, NW dan DJ,” jelasnya.

Sementara itu, 5 pelaku tersangka pembakaran yang saat ini ditahan berinisial KW, RG, GW, JW dan DK. Sedangkan 4 orang yang masuk DPO.  *** (Katharina)

Artikel ini telah dibaca 376 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Polisi Tangkap IRT Pengedar Obat Terlarang di Timika, 470 Pil Alprazolam Disita

16 September 2024 - 23:36 WIT

Sosok JOEL di Mata Warga Perintis Mimika: Kerja Nyata dan Paham Birokrat

16 September 2024 - 23:19 WIT

Polres Jayapura Ringkus Spesialis Curas, iPhone Curian Disembunyikan di Kuburan

16 September 2024 - 22:45 WIT

Sempat Terombang-ambing di Tengah Laut, Kepala Kampung Otakwa Ditemukan Selamat

16 September 2024 - 00:11 WIT

JOEL Resmikan Posko KKT- Muna: Kami Mendapatkan Banyak Dukungan, Meski Tak Punya Uang 

15 September 2024 - 23:20 WIT

KPU Papua Selatan: 22 September Penetapan Paslon Pilkada

15 September 2024 - 22:55 WIT

Trending di POLITIK