KABARPAPUA.CO, Nabire – Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire menangkap pengedar narkoba jenis ganja berinisial RP (38) di wilayah Bumi Wonorejo, Selasa 14 Januari 2025.
Kasat Narkoba Polres Nabire, Iptu Exaudio Hasibuan, mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan warga.
“Kami menerima laporan warga, terkait maraknya transaksi jual beli Narkotika jenis ganja di wilayah tersebut. Segera kami lakukan penangkapan setelah melakukan pendalaman,” jelasnya melalui gawai.
Penangkapan dilakukan di wilayah Bumi Wonorejo, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah. Saat penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa 13 paket ganja siap edar, telepon genggam, serta SIM Card.
“Kasus ini dalam pengembangan lebih lanjut, kami juga meminta kerja sama masyarakat Nabire untuk tidak takut dalam memerangi peredaran Narkoba di wilayah ini,laporkan saja,” kata Exaudio.
Atas perbuatannya, RP dijerat Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
“Pidananya adalah penjara seumur hidup atau hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar,” jelasnya. *** (Agies Pranoto)