KABARPAPUA.CO, Serui – Aparat Polres Kepulauan Yapen melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Yapen berhasil menangkap pemilik 40 gram ganja di Serui bernisial GR atau Boncu.
“Penangkapan Boncu ini berhasil dilakukan personil Satresnarkoba di sebuah pondok yang berada di Jalan Imam Bonjol Serui, dengan temuan pertama yakni 5 paket ganja seberat 1 gram per paket,” jelas Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Ardyan Ukie Hercahyo kepada media saat jumpa pers di halaman Mapolres Kepulauan Yapen, Selasa, 18 Maret 2025.
Dalam siaran pers yang juga dihadiri juga Kepala Satresnarkoba Polres Kepulauan Yapen, Iptu Amirullah dan Kasi Humas Polres Kepulauan Yapen AKP M. Borut itu, terungkap bahwa dalam pengembangan kasusnya, kembali Satresnarkoba Kepulauan Yapen menemukan 2 plastik berisi 19 dan16 gram ganja.
Ardyan menerangkan, hasil penemuan ini tersangka resmi dijatuhi Pasal 114 dan Pasal 111 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pidana 5 sampai 20 Tahun Penjara dengan denda paling sedikt Rp1 milyar dan terbanyak Rp8 milyar, serta pidana 4 dan 12 tahun dengan denda Rp800 juta sampai Rp8 milyar.
Saat ini tersangka Boncu telah ditahan di Polres Kepulauan Yapen dengan terkena pasal pemakai dan pengedar. “Untuk tersangka sementara dalam proses pemberkasan,” kata Kepala Satresnarkoba Polres Kepulauan Yapen Iptu Amirullah.
Amirullah juga menambahkan, ganja yang didapatkan tersangka Boncu berasal dari Jayapura dengan cara dibeli. “Perkara ini sementara dalam proses dan telah masuk tahap 1. Selain itu, Satresnarkoba sementara mengejar DPO atau yang menjual ganja ini,” katanya. ***(Ainun Faathirjal)