Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 23 Mar 2025 14:50 WIT

Polisi di Merauke Tangkap 4 Orang Terduga Penyelewengan BBM Subsidi


					4 orang terduga yang ditangkap karena menyelewengkan BBm subsidi jenis biosolar. Foto: Polda Papua  Perbesar

4 orang terduga yang ditangkap karena menyelewengkan BBm subsidi jenis biosolar. Foto: Polda Papua

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura–  Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua mengamankan mobil tanki pengangkut BBM kapasitas 10 ribu liter dan mobil Panther biru metalik di Merauke, Provinsi Papua Selatan, Sabtu 22 Maret 2025.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua AKBP I Gusti Era Adinata, melalui Kasubdit IV Tipiter Ditkrimsus Komp Agus Ferinando Pombos menyebutkan pengungkapan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar ini dilakukan di sekitar perumahan Blorep, Kelurahan Kamundu Merauke, pada 17 Maret 2025 sekira pukul 15.20 WIT.

Polisi mengamankan 4 orang sebagai terduga pelaku yakni  BA sebagai Sopir Transport PT. Tiga Putra Bersatu,  MB senabagi  sopir Transport PT. Tiga Putra Bersatu, MA  seorang karyawan swasta dan  SL selaku pengawas SPBU Kompak CV Rezeki Jaya.

Modus yang dilakukan pelaku penyalahgunaan BBM jenis bio Solar B40 milik SPBU Kompak CV. Rezeki Jaya sebanyak  930 liter dengan cara mengambil BBM tersebut, pada saat melakukan pengisian BBM, berdasarkan surat Pengantar Pengiriman yang dikeluarkan oleh Depot PT. Pertamina dengan Nomor Deliveri order (DO): 8120750732 tanggal 17 Maret 2025, memuat 10 ribu liter ke dalam tangki penampungan milik SPBU Kompak CV. Rezeki Jaya.

Namun, terduga pelaku Ba dan MB tidak mengisi semuanya ke dalam tangki dan masih tersisa sebagian di dalam tangki 2 (bagian belakang) sekitar  610 liter, yang diangkut menggunakan kendaraan mobil roda 10 merek HINO tipe FL8JN2A PGJ warna merah putih dengan tulisan PT. Tiga Putra Bersatu.

Kemudian oleh SL  alias ATI selaku pengawas, menambahkan lagi sekitar  315 liter dengan mengisi BBM jenis bio solar B40 ke dalam 9  jerigen ukuran 35 liter, dari Dispenser/Nosel SPBU Kompak, yang selanjutnya di naikan diatas mobil Transportir untuk dibawa dan dijual ke Kota Merauke.

 ‘’Pada saat dalam perjalanan Ba  dan MB menghubungi saudara Ma  untuk menjual BBM bio Solar dengan harga Rp11 ribu  per liter, dan telah disepakati oleh MA dan transaksi dilakukan di Jalan Blorep Distrik Merauke Kabupaten Merauke Provinsi Papua Selatan,’’ katanya. 

Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat  pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. *** (Katharina/ Siaran Pers)

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Bupati Kepulauan Yapen Tutup Diklat Prajabatan CPNS dan Orientasi PPPK Formasi 2021

24 April 2025 - 22:24 WIT

Satresnarkoba Polres Nabire Kembali Gagalkan Penyeludupan dan Peredaran Narkotika di Lapas

23 April 2025 - 09:28 WIT

Acara Bakar Batu Gubernur Papua Pegunungan di Sentani, Kapolres Jayapura: Jangan Ada yang Mabuk Miras

23 April 2025 - 08:58 WIT

Ondoafi Yoka Somasi Uncen hingga Kemenkes, Begini Penjelasannya

22 April 2025 - 21:47 WIT

Zona Merah Kerawanan Keamanan di Papua Bergeser

22 April 2025 - 21:19 WIT

Hilang Beberapa Hari, Nelayan di Distrik Yapen Timur Ditemukan Sudah Meninggal Dunia

18 April 2025 - 18:14 WIT

Trending di PERISTIWA