Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 8 Jan 2025 21:27 WIT

Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba Lapas Timika, Kurir Diupah Rp150 Ribu


					Polisi memusnahkan barang bukti sabu seberat 23,04 gram di halaman Mapolres Mimika. (Dok Polda Papua) Perbesar

Polisi memusnahkan barang bukti sabu seberat 23,04 gram di halaman Mapolres Mimika. (Dok Polda Papua)

KABARPAPUA.CO,Timika – Polres Mimika berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Timika. Empat orang ditangkap.

Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha, menjelaskan pengungkapan jaringan ini bermula dari penangkapan pria berinisial AR, yang berperan sebagai kurir.

“Tersangka kami tangkap pada tanggal 5 Desember 2024 di seputaran SP 4, jalur 4, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Kami amankan barang bukti sabu seberat 25,04 gram,” kata Komang.

Dalam keterangannya, AR mengaku dihubungi dan ditawari oleh anak tirinya berinisial TI yang merupakan warga binaan Lapas Kelas IIB Timika. Saat itu, AR ditawari untuk menjadi kurir dalam jual beli paket sabu.

“Ditawari untuk bekerja sebagai kurir atau perantara dalam jual beli paketan narkotika jenis sabu kepada tersangka F yang juga merupakan warga binaan Lapas kelas II B Timika,” terangnya.

Tersangka AR kemudian dihubungi oleh istrinya berinisial I yang juga merupakan  warga binaan Lapas Kelas IIB Timika. AR diminta untuk mengambil paketan barang yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu milik F di jasa pengiriman barang.

“Upah atau gaji yang didapat oleh tersangka dalam sekali mengedarkan atau menempel paketan narkotika jenis sabu kepada konsumen  sebesar Rp 150.000 per paket,” kata Komang.

Polisi telah memusnahkan 23,04 gram barang bukti sabu senilai sekitar Rp 47,5 juta. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Sentra Pelayanan Polres Mimika, Selasa 7 Januari 2025.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan  pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UI RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana dalam kasus ini tersangka  terancam hukum pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Sementara itu terkait dengan proses ketiga warga binaan Lapas Timika, Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rahmat, menambahkan bahwa ketiganya sudah diamankan dan dilakukan penangkapan.

“Terhadap ketiganya proses sementara berjalan namun tidak dilakukan penahanan di rutan Polres Mimika karena statusnya masih warga binaan. Tetapi jika ketiganya sudah selesai menjalani hukumannya di Lapas untuk kasus yang pertama, maka dilanjutkan dengan perkara yang baru ini,” pungkasnya. *** (Achmad Syaiful)

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Komitmen Polres Keerom Tangani Perkara, 2 Tersangka Diserahkan ke Jaksa

13 January 2025 - 18:51 WIT

Pesan Kapolda Papua Saat Tinjau Posko Satgas Amole PTFI: Jaga Kekompakan

13 January 2025 - 18:31 WIT

Pulihkan Keamanan di Yalimo, Polisi Ajak Warga Ikut Memberikan Rasa Aman

13 January 2025 - 15:50 WIT

Ciptakan Situasi Aman, Polres Tolikara Gencarkan Patroli dan Razia Alat Tajam

12 January 2025 - 19:03 WIT

KKB Aske Mabel Tembak Mati Dua Tukang Senso Kayu di Yalimo

12 January 2025 - 14:54 WIT

Tutup Anev 2024, Kapolda Papua Minta Dumas Jadikan Potret Awal Perbaiki Kinerja

10 January 2025 - 18:00 WIT

Trending di PERISTIWA