KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Polresta Jayapura Kota membongkar sejumlah fakta pelaku perbuatan melawan hukum dengan main hakim sendiri saat kebakaran di Pasar Youtefa pada Minggu 7 Januari 2024.
Menurut Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, para pelaku bukan pemilik lokasi atau tempat terjadi kebakaran. Selain itu, pelaku juga tidak saling mengenal satu sama lainnya.
“Keempat pelaku ada di lokasi kejadian untuk menyaksikan peristiwa kebakaran yang terjadi di sekitar Pasar Youtefa. Mereka kami amankan di lokasi berbeda, karena mereka tidak kenal satu sama lain,” bebernya dalam press conference, Kamis 11 Januari 2024.
Polisi, kata Victor, akan terus mendalami kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini untuk mengetahui peran masing-masing pelaku, apakah terkoordinir atau tidak.
“Apakah ini aksi spontanitas atau terstruktur, tentunya masih akan kami dalami lewat pemeriksaan lanjut. Sementara mereka ini tidak saling mengenal,” ujarnya.
Victor berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Pihaknya memastikan akan menindak tegas para pelaku yang melakukan perbuatan melawan hukum.
“Untuk jumlah pelaku tentunya akan bertambah, maka kami imbau barang siapa yang ikut memukul silahkan langsung menyerahkan diri secara sadar. Sebab semua video, foto jelas dan tinggal waktu yang menjawab,” tandasnya.
Sebelumnya, Polresta Jayapura Kota menangkap dan menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus perbuatan melawan hukum yakni main hakim sendiri. Perbuatan main hakim sendiri terjadi saat peristiwa kebakaran di Pasar Youtefa, Minggu 7 Januari 2024.
Mereka masing-masing berinisial R (38), AH (26), TS (29) dan J (45). Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. *** (Achmad Syaiful)