KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua melalui Subdit IV Tipidter berhasil menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial HB, yang diduga terlibat aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Keerom, Papua.
Menurut Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua, Kompol Agus F. Pombos, penangkapan dilakukan di Kampung Kalipur, Distrik Senggi, dan pelaku HB kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dia berperan sebagai investor dalam kegiatan pertambangan tanpa izin resmi.

“Informasi yang kami dapat, dia juga bekerja sama dengan investor lain yang masih dalam pengejaran. Dalam waktu dekat, kami tetapkan sebagai DPO, yaitu CK, yang menurut informasi terakhir masih berada di Tiongkok,” ujar Kompol Pombos dalam keterangan persnya di Jayapura, Selasa, 16 September 2025.
Polda Papua, kata Pombos, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh pelaku dan investor tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin. Langkah ini bagian upaya serius penegak hukum menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan aturan hukum di wilayah Papua.
“Tersangka HB dijerat Pasal 35 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” jelasnya. ***(Imelda)




















